10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam OTT KPK di Mahkamah Agung. Ini Nama-namanya

- 23 September 2022, 11:23 WIB
Ketua KPK ketika jumpa pers
Ketua KPK ketika jumpa pers /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil OTT yang dilakukan.

Hasilnya, KPK menangkap 10 orang yang kini sudah ditahan. Luar biasa, sebuah pencapaian KPK yang patut diacungi jempol.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Wanita Emas Itu Histeris Ketika Ditangkap. Kasusnya Cukup Serius

Salah satu diantaranya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati.

“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 23 September 2022 dini hari.

Namun demikian, hingga saat ini Sudrajad Dimyati belum ditahan KPK.

Selain Sudrajad, tiga orang tersangka lain yang juga belum ditahan adalah PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Heboh, Hakim Agung MA Ditangkap KPK : Korupsi di Lembaga Peradilan

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x