MEDIA KUPANG - Guru adalah salah satu profesi mulia sangat mulia. Guru sangat berperan penting dalam mencerdaskan generasi muda bangsa.
Berbicara tentang guru, tidak bisa dipisahkan dari pendapatan mereka.
Bulan Agustus lalu, dilangsungkan rapat dan Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.
Baca Juga: Menjelang Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo: Istri Saya Tak Bersalah
Di RUU Sisdiknas, guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK turut dibahas oleh Kemdikbud Ristek.
Kemdikbud menyampaikan bahwa guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK mendapatkan kabar baik dari adanya RUU Sisdiknas.
Kabar baik ini, Kemdikbud sampaikan untuk guru-guru melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Selasa, 13 September 2022.
Pada kesempatan tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa bagi guru-guru yang telah sertifikasi, maka akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga pensiun.
Begitu pun juga dengan guru-guru yang belum sertifikasi, Kemdikbud menyebutkan akan memberikan tunjangan kepada guru-guru, tanpa harus melalui proses PPG.