Dengan Tangan Diborgol, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejagung

- 5 Oktober 2022, 21:11 WIB
Dengan Tangan Diborgol, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejagung
Dengan Tangan Diborgol, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejagung /Antara/

 

MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J berkas perkara tahap II telah dirampungkan Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

Setelah tahap II rampung dilaksanakan, maka para tersangka nantinya menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk persiapan menjalani persidangan di pengadilan.

Saat ini  Ferdy Sambo serta empat tersangka lain termasuk istri, Putri Candrawathi, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Dengan begitu seluruh tersangka termasuk Putri segera diadili. Sebelum pelimpahan tahap dua dilaksanakan, Putri Candrawathi diklaim ditahan di Rutan Bareskrim, selepas alat bukti dan tersangka diserahkan, Putri mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol ditahan jaksa di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Ferdy Sambo dan istri dibawa bersamaan dari Mabes Polri menggunakan kendaraan taktis Brimob dengan pengawalan ketat tiba sekitar pukul 11.14 WIB. Selanjutnya tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf hadir di Gedung Jampidum. Namun Ferdy Sambo lebih dulu dibawa ke Mako Brimob untuk kembali menjalani penahanan sambil menunggu jadwal sidang di PN Jaksel.

Selepas menjalani pelimpahan tahap dua, Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis menyebut istrinya hanya korban dan tidak bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri juga menyatakan penyesalannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban. “Saya menyesal.”

Jampidum Fadil Zumhana menyebutkan, tersangka Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim. “Sementara, tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat,” kata Fadil.

Selain melakukan pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri turut menyerahkan tersangka dan alat bukti perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang turut menjerat Ferdy Sambo. Tersangka yang dihadirkan antara lain Brigjen Hendra Kurniawan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x