Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya

- 14 Oktober 2022, 11:04 WIB
Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menjadi persoalan serius yang tengah diperbincangkan.

Buntut dari gugatan tersebut, pihak kepolisian tancap gas dan menelusuri seberapa besar bukti dan hal yang digunakan penggugat dalam kasus itu.

Alhasil, penggugat kemudian ditangkap pihak kepolisian. Akan tetapi, penangkapan tersebut karena kasus lain, bukan karena gugatan ijazah palsu.

Baca Juga: Aktris dan Penyanyi Angela Lansbury Menghembuskan Nafas Terakhir

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono atau orang yang pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim),” ucap Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 13 Oktober 2022.

Namun, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu.

Baca Juga: Zulfan Lindan Dinonjobkan Oleh DPP Partai Nasdem Gara-gara Sering Menurunkan Citra Partai

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x