Nasib Kendaraan Berpelat Nomor Hitam Usai Pelat Putih Diberlakukan, Korlantas Polri Tegas Bilang Begini

- 15 Oktober 2022, 19:37 WIB
Warna plat nomor kendaraan bermotor
Warna plat nomor kendaraan bermotor /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Program Korlantas Polri untuk mengubah warna nomor kendaraan bermotor akan menjadi kenyataan.

Korlantas Polri mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mulai Juni 2022.

Pelat nomor warna dasar hitam dengan tulisan putih akan beralih menjadi pelat nomor putih tulisan hitam.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Toni Hermanto Pengganti Irjen Teddy Minahasa Putra

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut perubahan akan berlaku secara bertahap.

Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku bagi kendaraan yang baru diregistrasi dan sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunan.

Kendati demikian, Yusri menuturkan masyarakat yang pelat nomornya masih berwarna hitam tidak perlu takut.

Baca Juga: 14 Nama Jenderal yang Dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Pasalnya, pergantian pelat nomor menjadi warna putih memang tidak berlaku secara serentak.

Dengan demikian, kendaraan pelat hitam masih bisa jalan meski aturan baru sudah mulai diterapkan.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah