MEDIA KUPANG - Program Korlantas Polri untuk mengubah warna nomor kendaraan bermotor akan menjadi kenyataan.
Korlantas Polri mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mulai Juni 2022.
Pelat nomor warna dasar hitam dengan tulisan putih akan beralih menjadi pelat nomor putih tulisan hitam.
Baca Juga: Profil Irjen Pol Toni Hermanto Pengganti Irjen Teddy Minahasa Putra
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut perubahan akan berlaku secara bertahap.
Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku bagi kendaraan yang baru diregistrasi dan sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunan.
Kendati demikian, Yusri menuturkan masyarakat yang pelat nomornya masih berwarna hitam tidak perlu takut.
Baca Juga: 14 Nama Jenderal yang Dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Pasalnya, pergantian pelat nomor menjadi warna putih memang tidak berlaku secara serentak.
Dengan demikian, kendaraan pelat hitam masih bisa jalan meski aturan baru sudah mulai diterapkan.
Editor: AS Rabasa
Terkini
26 November 2023, 10:40 WIB
22 November 2023, 01:36 WIB
9 November 2023, 16:21 WIB
6 November 2023, 19:01 WIB
5 November 2023, 10:40 WIB