Kemenkes Larang Sementara Penjualan 102 Produk Obat Sirup, Berikut Daftarnya

- 24 Oktober 2022, 19:59 WIB
Kemenkes Larang sementara Penjualan 102 Produk Obat Sirup
Kemenkes Larang sementara Penjualan 102 Produk Obat Sirup /Ilustrasi obat sirup/

 

MEDIA KUPANG - Kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi saat ini mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Adanya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak tersebut membuat kementerian kesehatan telah mengeluarkan larangan sementara menjual beberapa daftar obat sirop di apotek.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan daftar produk obat sirop yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia ada sekitar 102 merek dagang.

"Kami belum 100 persen tahu mana yang obat sirop yang berbahaya. Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers terkait gagal ginjal akut progresif Atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

Budi mengatakan Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirop yang berisiko memicu AKI.

Daftar obat sirop yang dikonsumsi pasien AKI di Indonesia berdasarkan telisik Kemenkes RI pada pasien AKI di Indonesia dapat dilihat pada tautan ini.

Budi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya secara sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai informasi, berikut 102 obat sirup yang sementara dilarang peredarannya sebagaimana rilis yang beredar di jejaring media sosial.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah