Terbukti Melanggar KEPPH, 3 Orang Hakim Diusulkan Dipecat

- 4 November 2022, 18:53 WIB
Terbukti Melanggar KEPPH, 3 Orang Hakim Diusulkan Dipecat
Terbukti Melanggar KEPPH, 3 Orang Hakim Diusulkan Dipecat /Komisi Yudisial antaranews/


MEDIA KUPANG - Sebanyak tiga orang hakim diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk
diberikan sanski berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan.

Selain ketiga hakim tersebut, KY juga mengusulkan sanksi ringan terhadap 14 orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH, sementara dua orang hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun

Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga atau dari Januari hingga September 2022.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z dalam konferensi pers secara daring dipantau Antara di Jakarta, Kamis 3 November 2022 sebagaimana dikutip Media Kupang.com.

Lanjut Taufiq, dari jumlah yang melanggar KEPPH, sebanyak 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga orang tidak menjaga martabat hakim, satu orang tidak berperilaku adil, dan satu orang berselingkuh.

Ia mengatakan KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA), tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA, dan satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.

Ia mengatakan pihaknya telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x