Masyarakat Harus Waspada, Ada 80 Pinjol Tak Berizin Ditemukan SWI Sepanjang Desember 2022

- 28 Desember 2022, 06:45 WIB
Masyarakat Harus Waspada, Ada 80 Pinjol Tak Berizin Ditemukan SWI Sepanjang Desember 2022
Masyarakat Harus Waspada, Ada 80 Pinjol Tak Berizin Ditemukan SWI Sepanjang Desember 2022 /Antara/

MEDIA KUPANG - Saat ini marak penawaran pinjaman online yang ditawarkan melalui jejaring media sosial. Penawaran pinjaman online ini biasanya menggunakan berbagai kedok.

Mengantisipasi penipuan berkedok pinjaman online, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas pinjaman online tersebut.

Alhasil, pemantauan yang dilakukan sepanjang Desember 2022 ini, Satgas Waspada Investasi (SWI ) berhasil menemukan sebanyak 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta sembilan pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin sepanjang Desember 2022.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Tongam menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” ujarnya.

Selain itu, menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah