Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI ini Malah Dijadikan Tersangka, Polisi Jelaskan Begini

- 30 Januari 2023, 13:43 WIB
Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI ini Malah Dijadikan Tersangka, Polisi Jelaskan Begini
Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI ini Malah Dijadikan Tersangka, Polisi Jelaskan Begini /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA KUPANG - Kecelakaan yang terjadi pada Kamis malam 6 Januari 2022 tahun lalu di jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan menyebabkan hilangnya nyawa seorang mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ) bernama M Hasya Attalah Syahputra (18) masih meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ibunda Hasya Ira menyebut, demi keadilan akan terus mengejar pelaku yang menyebabkan putranya yang berstatus mahasiswa meninggal dunia yang malah menjadi tersangka itu

"Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami," kata Ira, Jumat 27 Januari 2023.

Ira mengatakan terduga harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena nyawa anaknya hilang.

"Terduga pelaku itu mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah menghilangkan nyawa anak kami," lanjut Ira.

Selain dari keluarga Korban, peristiwa ini juga mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Banyak menyayangkan status tersangka yang dialamatkan kepada korban.

Seperti salah satunya datang dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar yang turut menanggapi penetapan mahasiswa UI itu sebagai tersangka.

Gus Umar mengaku heran dengan penetapan  mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.

Bahkan, dia menilai hukum di Indonesia sudah sangat aneh.

Hal itu diungkapkan Gus Umar melalui cuitan di akun Twitter @Umar_Syadar770 pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Makin aneh saja hukum dinegeri ini," ucap Gus Umar.

Pegiat Media Sosial itu berharap aparat kepolisian yang menetapkan  mahasiswa  UI yang tewas tersebut sebagai tersangka  segera dicopot dari jabatannya.

Tak hanya itu, dia juga meminta Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap aparat kepolisian tersebut.

"Semoga polisi yg jadikan tersangka  msh  UI dicopot dr jabatannya dan dikasih sangsi oleh kapolri," tuturnya.

Sementara, polisi sendiri sebelumnya menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara.

"Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, pada Jumat 27 Januaria 2023 lalu.

Latif menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dan ESBW (purnawirawan polisi). Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.

Latif mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu sebelum akhirnya polisi memutuskan menghentikan penyidikan. Kasus disetop lantaran tersangka dalam kasus ini mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Polda Metro Jaya Bentuk Tim.

Merespon beragam tanggapan dari masyarakat atas penetapan terhadap mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18) yang menjadi tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Mahasiswa UI tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mencari fakta terkait kecelakaan tersebut.

“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Fadil dikutip PMJNews Senin 30 Januari 2023.

Fadil juga menuturkan jika pembentukan tim pencari fakta tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta atas masukan-masukan dari berbagai pihak.

Tim eksternal pencari fakta tersebut nantinya diketahui akan melibatkan berbagai pakar, mulai dari transportasi, otomotif, hingga pakar hukum.

Sementara dari tim internal sendiri, nantinya akan terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fadil menambahkan terkait fakta baru yang ditemukan di lapangan nantinya akan ditindaklanjuti dan diharapkan dapat mengungkap kasus fakta yang sebenarnya, dan akan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.

“Fakta nanti akan ditindak lanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut,” kata Fadil.

Fadil menambahkan, semoga dengan adanya langkah tim gabungan tersebut bisa untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x