MEDIA KUPANG - Dua orang Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nusa Tenggara Timur ( NTT ) mengajukan pengunduran dari dari jabatan mereka sebagai komisioner KPU.
Kedua Ketua KPU yang mengundurkan diri itu berasal dari Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ).
Pengunduran diri keduanya tersenyum dibenarkan Ketua KPU NTT Thomas Dohu ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Senin, 1 Mei 2023.
"Keduanya berasal dari KPU Malaka dan KPU Timor Tengah Utara (TTU)," katanya ketika dimintai keterangan soal pengunduran diri dua Ketua KPU di NTT itu. Sebagaimana dikutip Media Kupang dari Antaranews.
Ia menjelaskan, keduanya mengundurkan diri dari jabatan mereka karena menjadi bacaleg dan berharap bisa lolos hingga ke DPRD di dua kabupaten itu.
Dikatakan Dohu, Paulinus Lape Feka yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU TTU itu mengundurkan diri dari jabatannya yang sesuai aturan harus menjabat selama empat tahun tiga bulan.
Sementara itu, mantan Ketua KPU dari Malaka bernama Makarius Bere Nahak juga sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke KPU sejak satu pekan lalu.
"Surat resmi sudah dikirim ke KPU RI sejak sepekan yang lalu dan sudah tidak masuk kantor lagi semenjak surat itu dikirimkan," tambah dia.
Selain dua Ketua KPU tersebut, ada juga satu anggota KPU Malaka yang ikut mengundurkan diri dengan alasan yang sama yakni maju menjadi bakal caleg DPRD.