411 Bacaleg DPRD Kabupaten Belu Belum Memenuhi Syarat Administrasi Pencalonan

- 24 Juni 2023, 11:26 WIB
411 Bacaleg DPRD Kabupaten Belu Belum Memenuhi Syarat Administrasi
411 Bacaleg DPRD Kabupaten Belu Belum Memenuhi Syarat Administrasi /Marsel Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Sebanyak 411 bakal calon legislatif ( bacaleg ) anggota DPRD Kabupaten Belu tahun 2024 belum memenuhi syarat pendaftaran sebagai bacaleg.

Hal ini diungkap Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak saat membuka kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Belu, di Aula KPU Belu Sabtu 24 Juni 2023.

" Dari hasil verifikasi berkas terhadap 478 calon yang sudah didaftarkan oleh partai politik, sebanyak 411 tidak memenuhi syarat. Hanya 67 bakal calon saja yang memenuhi syarat." ungkap Mikhael.

Mikhael mengatakan, KPU menemukan berkas yang belum lengkap tersebut setelah melakukan pemeriksaan dokumen yang telah disampaikan oleh partai politik.

" Ada yang bahkan isi kertas kosong saja, diberkas tersebut, KTP juga kami melakukan penelitian. Bahkan soal pekerjaan di KTP, bisa saja ada yang pekerjaannya PNS berarti harus mengundurkan diri. Kalau KTPnya masih TMS biarkan saja sebenarnya. ujarnya.

Meski masih menemukan banyak berkas bacaleg yang belum lengkap, namun kata Mikhael masih bisa dilakukan perbaikan di masa perbaikan yang jadwalnya tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

"Mohon kerjasamanya untuk bapak - bapak bisa melengkapi berkas bacaleg yang belum lengkap tersebut," pintanya.

Sementara, anggota KPU divisi teknis Jhoni Aryanto Neolaka menambahkan, dari hasil verifikasi, KPU menemukan beberapa hal terutama terkait BB pernyataan yang tidak dicentang maupun tidak jujur dalam mengisi BB pernyataan.

" Seperti kalau pernah di pidana yang centang pernah di pidana jangan tidak centang itu karena itu juga akan berpengaruh pada data yang akan diupload." ujarnya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x