Polres Belu Ungkap Kasus TPPO di Belu, 4 Orang jadi Tersangka

- 28 Juni 2023, 22:50 WIB
Polres Belu Ungkap Kasus TPPO di Belu, 4 Orang jadi Tersangka
Polres Belu Ungkap Kasus TPPO di Belu, 4 Orang jadi Tersangka /Marselino Media Kupang/


MEDIA KUPANG - Kepolisian Resort ( Polres) Belu, Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT ) berhasil meringkus dan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Belu.

Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo D, Simanjuntak dalam keterangan persnya Rabu 28 Juni 2023 mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana TPPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/V1/2023/SPKT/RES BELU, Tanggal 07 Juni 2023, Tentang Dugaan TPPO.

Dimana, korban dalam kasus tidak pidana TPPO tersebut yakni IR yang diketahui mengalami kondisi depresi berat saat dipulangkan dari Malaysia.

" Awalnya anggota Polri mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang dipulangkan dari negara Malaysia dalam keadaan sakit berat (depresi) mendengar tentang peristiwa tersebut anggota kemudian melaporkan kejadian tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," ungkap Simanjuntak.

Lanjut Simanjuntak, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sekitar bulan Mei tahun 2022 korban IR direkrut oleh tersangka JP yang adalah tetangga korban, kemudian korban dibawa ke kupang untuk dan diserahkan kepada seseorang dengan inisial SA dengan tujuan untuk diproses dokumen dan juga diproses untuk dikirimkan ke negara Malaysia.

"Selajutnya korban dipekerjakan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga (Tenaga kerja ) selama beberapa bulan kemudian dipulangkan dari Malaysia dalam keadaan sakit berat atau depresi yang kemudian dibawa kembali ke rumah korban dan hingga saat ini korban masih dalam keadaan sakit." terang Simanjuntak.

Atas perbuatan tersebut, pelaku jelas Simanjuntak, bakal dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP, dimana ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, selain tersangka JP, dalam kasus tindak pidana TPPO, Polres Belu juga telah berhasil menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka lainnya . Adapun mereka diantaranya berisinial, R, RA, dan JM.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x