Merasa Tertipu Pengorbanan Uang Jutaan Rupiah Dan Janji Menikah,Pace Papua Lapor Nona SJS Ke Polres Alor

- 14 Oktober 2023, 12:21 WIB
Pace Papua di Kedai Wartawan Alor
Pace Papua di Kedai Wartawan Alor /

Merasa Tertipu Atas Pengorbanan Uang Jutaan Rupiah Dan Janji Menikah, Pace Papua Lapor Nona SJS Ke Polres Alor

MEDIA KUPANG- Cinta memang buta, itu yang dialami Yosam Kosay (26) seorang Pace asal kabupaten Yalimo-Provinsi Papua Pegunungan yang saat ini berada di Bumi Nusa Kenari Kabupaten Alor, Provinsi NTT untuk mencari keadilan karena masalah asmaranya dengan SJS (26) seorang nona yang diidentifikasi beralamat di Kabupaten Alor.

Masalah asmara alias menjalin hubungan cinta jarak jauh yang dilakoni Yosam yang akrab di sapa Pace Wili ini selama 7 tahun  akhirnya berujung di Polres Alor.

Pace Wili merasa kecewa dan tertipu atas pengorbanannya berupa uang jutaan rupiah yang selama ini dikirim ke SJS dan janji akan menikah dengan SJS ternyata hanya sia-sia belaka.

Terkait dengan laporan Pace Wili ini, Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada Wartawan di Kalabahi, Sabtu 14 Oktober 2023 menjelaskan, laporan tersebut tengah ditangani pihaknya, namun masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Mbau, laporan tersebut masuk dalam bulan September dengan aduan laporannya, yakni dugaan tindak pidana penipuan dengan pelapor adalah Yosam Kosay (Pace Wili) dan terlapor SJS.

Dalam laporan itu diceiterakan, pelapor mengenal terlapor pada tahun 2016 melalui facebook (lalu menjalin hubungan pacaran, orang tua dari terlapor pun juga menyetujui hubungan antar pelapor dan terlapor) dan hubungan ini terlapor sering meminta (uang atau biaya untuk kuliahnya kepada pelapor dengan janji pelapor dapat menikah dengan terlapor setelah terlapor selesai kuliah).

namun setelah selesai kuliah, terlapor hilang kabar dan pelapor sampai mengikuti terlapor datang ke Alor.

Menurut Mbau, dalam laporan pelapor total jumlah uang yang selama ini pelapor berikan kepada terlapor sebesar Rp.285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). "Atas kejadian tersebut pelapor datang Polres Alor untuk melaporkan masalah tersebut guna di Proses sesua dengan Hukum yang berlaku," ujar Mbau.

Mbau menambahkan, atas laporan tersebut, penyidik telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan namun belum memenuhi panggilan. Polisi juga telah mendatangi rumah atau alamat dari terlapor namun tidak menemukannya atau tidak ada dikediamannya.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x