MEDIA KUPANG - Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur.
Selain garis membujur, juga terlihat tanda garis melintang, garis serong serta lambang lainnya.
Tanda pada permukaan jalan ini berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Baca Juga: Percepat Pembangunan Daerah, Tanah Pemda Bisa Dijaminkan untuk Pinjaman Bank
Setiap hari sudah pasti pengendara bertemu tanda yang disebut Marka Jalan ini di jalan raya.
Dikutip instagram Kemenhub RI @kemenhub151 Sabtu 09 Oktober 2021, ternyata tanda pada marka jalan tersebut memiliki fungsinya masing-masing. Yuk simak penjelasannya dibawah ini;
1. Marka Putus-Putus
Tanda ini diperbolehkan melintasi bila hendak pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan.