Sidang Praperadilan Akulina Dahu, Penyidik Polres Belu Lakukan Kekeliruan ini

16 Januari 2021, 00:28 WIB
Akulina Dahu (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, Jumat 15 Januari 2021 /Royan B/Yuven/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kasus tindak pidana pemilu yang menimpa Akulina Dahu telah sampai pada proses sidang praperadilan di Pengadilan  Negeri Atambua.

Sidang praperadilan ini juga sudah masuk pada agenda kesimpulan pada Jumat 15 Januari 2021.

Dalam sidang tersebut, penyidik Polres Belu terbukti melakukan kekeliruan dalam proses penangkapan, penahanan dan penetapan Akulina Dahu sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Akulina Dahu, Wilfridus Son Lau, menilai penyidik polres Belu telah melakukan kekeliruan nyata pasca proses pembuktian fakta dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua dengan materi Kesimpulan. 

Pengacara muda yang akrab disapa Son Lau itu mengungkapkan bahwa Polres Belu tidak membekali diri dengan surat dari Sentra Gakumdu saat melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Akulina Dahu.

Hal itu dibuktikan dengan pengakuan dari penyidik polres Belu saat sidang tidak menunjukkan surat perintah tugas dari ketua Bawaslu Belu yang dimana surat perintah tugas tersebut menjadi dasar untuk penyidik melakukan penyidikan yang telah diatur dalam peraturan bersama dalam pasal 21 ayat 7

"Perlu dipahami bahwa tindak pidana pemilihan itu berbeda atau khusus dan peroses penahanannyapun tidak sama seperti peroses penahanan pidana umum. Konstitusional itu harus dipahami" tegasnya.

Dijelaskannya, untuk membedakan peroses penahanannya dibuatlah peraturan bersama antara Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa agung untuk menjadi pedoman bagi pengawas pemilihan penyidik dan jaksa dalam menangani tindak pidana pemilu yang diatur dalam peraturan bersama.

Menurut Son Lau, tindak pidana yang dituduhkan terhadap Akulina Dahu berdasarkan temuan dari pengawasan pemilihan yaitu dari Bawalsu Belu, lalu berproses di Gakumdu dan memenuhi tindak pidana pemilihan baru dilanjutkan ke tahap penyidikan kemudian Bawaslu Belu meneruskan kembali ke Polres Belu untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari kerja.

"Dalam peroses penyidikan ini kami menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana baik itu terhadap pemanggilan Akulina Dahu sebagai saksi sampai pada penetapan tersangka," ujarnya.

Proses penangkapan dan penahan tersangka terhadap Akulina Dahu tersebut, tegas Son Lau, tidak sah menurut hukum dan itu penyalahgunaan kekuasaan terhadap hukum acara.

Karena dalam sidang Praperadilan terungkap dalam penyidik Polres Belu mengakui sendiri bahwa surat panggilan itu dititipkan saja. Padahal, didalam KUHAP tidak mengatur seperti itu.

Sementara gugatan praperadilan ini bertujuan untuk menguji terhapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik apakah sudah sesuai dengan peraturan ketentuan perundang undangan atau tidak.

"Karena, terhadap proses penetapan tersangka ini juga cacat perosedur dan alat buktinya tidak jelas. Jadi, Akulina Dahu (DA) harus bebas dari segala tuntutan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Akulina Dahu warga Desa Nanaenoe terjerat kasus pidana pemilu karena menggunakan KTP lamanya untuk mencoblos pada Pilkada Belu tanggal 9 Desember 2020 lalu. Dia dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Belu ke Polres Belu.

Akulina menggunakan KTP yang lama ketika wilayah Administrasi Kabupaten Belu masih melingkupi Kabupaten Malaka saat ini. Dalam KTP tersebut, tertulis Kabupaten Belu namun alamat domisilinya di wilayah Kabupaten Malaka.

Selain Akulina, penyidik Polres Belu juga menetapkan dua orang anggota KPPS Nanaenoe tempat Akulina mencoblos sebagai tersangka.

Akulina sempat ditahan penyidik pada akhir Desember 2020 lalu atas alasan tidak kooperatif. Sedangkan dua anggota KPPS tidak ditahan, hanya menjalani wajib lapor. Atas kasus ini sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa meminta Akulina dibebaskan dari tuntutan hukum.

Akhirnya penyidik memberikan penangguhan penahanan. Sementara tim kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan karena menilai penyidik telah salah dalam menetapkan status tersangka hingga menangkap dan menahan akulina. *** (Yuven)

 

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler