Pengakuan Seorang Guru, Ada Dugaan Rekayasa Tandatangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belu

31 Maret 2021, 16:52 WIB
Illustrasi tandatangan /Pixabay/

 


MEDIA KUPANG - Ester Sose Loko, seorang guru di Sekolah Dasar Inpres ( SDI ) Ekin II, Desa Lamaksanulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu merasa ada kejanggalan saat menerima honornya sebagai bendahara barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Belu.

Pasalnya, saat menerima honornya sebagai bendahara barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Belu, Selasa, 30 Maret 2021, tandatangannya  diduga telah direkayasa dan uang yang diterimanya pun tidak sesuai dengan jumlah honor yang seharusnya diterima.

Kepada media ini, Selasa 30 Maret 2021 malam, Ester  yang telah lama mengabdi di SD Ekin II ini menuturkan, pada Senin 29 Maret 2021, ia mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Belu guna mempertanyakan honornya sebagai bendahara barang tahun 2020 yang belum sempat diambilnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Belu.

Baca Juga: Terhitung Januari hingga Maret 2021, Sebanyak 94 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Anti Teror

Dirinya saat itu menemui salah satu petugas di bagian keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Belu. Dari petugas tersebut guru Ester mendapati jawaban kalau insentifnya telah diambil oleh orang lain.

" Ada pak satu di dinas dia bilang mama punya sudah ada yang ambil, nanti besok coba datang saya cek lagi di data, data saya ada bawa pulang "kata Ester meniru pembicaraan dari salah satu staf di bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Belu.

Terhadap jawaban tersebut, esok harinya Selasa,  ibu Ester yang telah mengabdi lama di SD Ekin II ini pun kembali ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belu.

Baca Juga: Sidang Habieb Rizieq Kembali Digelar Hari ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi eks Pimpinan FPI

Di kantor dinas, Ibu guru ini kemudian bertemu kembali dengan oknum dinas pendidikan  yang menjanjikan untuk bertemu kembali dirinya.

Setelah bertemu kata Ester, dirinya kemudian disodorkan tanda terima kolektif  honor bendahara barang yang berisi puluhan nama guru yang menjadi Bendahara barang di sekolah masing - masing.

Dimana, dalam tanda bukti penerimaan Insentif  tersebut telah terdapat juga nominal uang Rp1.750.000 dan juga dalam bukti tanda terima terlihat semuanya telah dibubuhi  tandatangan.

"Dari penjelasan oknum di Dinas Pendidikan honor yang diberikan untuk  6 bulan pertama di tahun 2021."kata Ester.

" Saya waktu terima itu ada di nomor urut 54 dari guru - guru bendahara barang yang ada di tanda terima kolektif itu" kata Ester.

Baca Juga: CPNS 2021, Deretan Instansi yang Butuh Lulusan SMA, Ada Kemenkumham hingga Kejaksaan Agung

"Saya rasa aneh, kenapa di tanda terima kolektif itu semua guru sudah tandatangan semua untuk terima honor sebagai bendahara barang tahun 2021, padahal biasanya kami terima honor pada akhir tahun, untuk satu tahun itu seperti tahun 2019 saya terima honor sebesar  Rp 3.500.000 dan saat itu kami sendiri yang harus tandatangan tanda terimanya.sambung Ester penuh tandatanya.

Guru yang telah berusia senja ini pun merasa kesal, sebab, bukan hanya tandatangannya yang sudah di buat ditanda terima tapi honor untuk tahun 2020 pun lenyap tidak diketahui diambil oleh siapa.

Untuk itu, ia berharap agar bisa ada penjelasan yang detail dari Dinas Pendidikan Kabupaten Belu agar tidak menimbulkan asumsi - asumsi adanya permainan oleh oknum tidak bertanggungjawab di Dinas Pendidikan Kabupaten Belu.

Sementara, terhadap hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belu, Jonisius R. Mali saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telephon, Rabu 31 Maret 2021 belum banyak berkomentar.

Ia hanya mengatakan akan  mengecek terlebih dahulu ke bagian keuangan dan selanjutnya baru akan disampaikannya kepada wartawan terkait persoalan ini.

"Nanti saya cek dulu, besok baru saya kontak lagi." kata kadis Johni singkat.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler