Soal Perekrutan Teko Guru Tahun 2022 di Kabupaten Belu, Begini Penjelasan Bupati

24 Februari 2022, 15:09 WIB
Bupati Kabupaten Belu, dr Taolin Agustinus /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan surat perekrutan tenaga kontrak Guru. Surat tersebut berisi beberapa poin persyaratan dalam perekrutan teko guru tahun 2022.

Surat dengan nomor : BKPSDMD.870/163/II/2022 yang diperoleh Media Kupang tertanggal 18 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Bupati Belu dr. Taolin Agustinus tersebut memuat beberapa poin sebagai berikut.

1.Tenaga guru yang akan diusulkan pada tahun ini adalah yang seblumnya diakomodir dalam SK Bupati Belu Nomor : BKPSDMD.816.3/30/KEP/II/ 2021.

2.Tenaga guru dimaksud adalah yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

3. Agar dalam penetapannya memperhatikan kesesuaian jabatan dan kualifikasi pendidikan, Linearitas, dan kebutuhan pada masing - masing sekolah.

4. Jumlah guru yang diusulkan disesuaikan dengan penetapan yang telah ditetapkan bersama Bupati Belu.

5. Menyampaikan kepada para pelamar untuk menyiapkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :

- Surat Lamaran yang ditunjukan
Kepada Bupati Belu Cq.Kepada BKPSMD Kabupaten Belu mengunakan meterai Rp.10.000.

- Fotokopi kartu Tanda penduduk (KTP)

- Fotokopi Ijazah/STTB dan NEM/Transkrip Nilai.

- Fotokopi Piagam penghargaan ( jika ada)

- Fotokopi Sertifika Pendidikan (Sedikit) jika ada

- Surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan

- Dokumen dimasukan dalam map Snelhecter plastik warna merah

- Mengisi google form dengan alamat https:// forms .gle/HDW7R8aZWqKrqvH9.

Dalam surat itu ditegaskan batas waktu pendaftaran melalui google form pada tanggal 25 Februari 2022. Bagi yang tidak mengisi form pada tanggal tersebut dianggap tidak mendaftar.

Terkait surat perekrutan tersebut, Bupati Belu dr. Taolin Agustinus yang dikonfirmasi Media Kupang Kamis 24 Februari 2022 membenarkan hal tersebut.

Bupati mengatakan, pemerintah tidak lagi melakukan seleksi tenaga kontrak baru karena sesuai aturan hal itu tidak diperbolehkan

Perekrutan teko kali ini, tegas Bupati, merupakan rekrutan terakhir, karena sesuai aturan tidak boleh lagi ada perekrutan teko.

Bupati menambahkan untuk tenaga kontrak, semuanya akan berakhir di tahun tahun 2022 ini. Sehingga ke depan Bupati Taolin meminta agar guru - guru harus persiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya yang nantinya akan dilaksanakan.

"Rekrut tenaga kontrak baru ( regulasi tidak boleh). Tenaga kontrak lama pun 2022 ini terakhir dan semua akan dihentikan, tinggal ikut seleksi tenaga PPPK dan CPNS ( kalau ada nanti)." terang Bupati Taolin Kamis 24 Februari 2022.

Lebih lanjut terkait pengisian Google Form, Bupati mengatakan akan segera diedarkan besok, 25 Februari 2022.

" Kami keluarkan lagi google form untuk yang tidak ada SK 2021. Besok diedarkan,"katanya.

Form tersebut jelas Bupati untuk lamaran bagi yang belum punya SK sebelumnya dan namanya telah terdaftar di Dapodik.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler