Diduga Curang, Panitia Lelang Unit Layanan PBJ Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda NTT

19 Juli 2022, 14:27 WIB
Ilustrai Pengaduan Karena Curang /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Pembangunan Bronjong jalan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Belu diduga sarat masalah.

Hal ini karena ada dugaan proses pelelangan proyek pembangunan bronjong dinilai tidak fair karena panitia lelang menggugurkan salah satu peserta lelang tidak sesuai aturan.

Peserta lelang proyek yang tidak puas tersebut yaitu CV Internasional dibawah pimpinan Direktur Max Martin Vilson Sinlae.

Karena ketikapuasan tersebut, Max Martin Vilson Sinlae selaku Direktur CV Internasional kemudian melaporkan Panitia tender Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Belu ke Polda NTT pada tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia dan Timor Leste Sepakat Teken MOU, Sektor Pertanian, Perhubungan hingga Perdagangan

Dilansir Media Kupang dari OkeNTT.Pikiran-Rakyat.com, Selasa 19 Juli 2022,  Max menyampaikan bahwa panitia tender hanya mencari-cari kesalahan CV International demi memenangkan perusahaan tertentu yang diduga sudah ditetapkan sebelumnya.

Max menjelaskannya, CV. Internasional mengikuti proses tender tiga paket pekerjaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu melalui Unit Layanan Pengadaan(ULP) Barang dan Jasa.

Ketiga paket proyek dimaksud yakni, pekerjaan Rekonstruksi Pengendalian Banjir Kali Kenebibi Desa Kenebibi dengan nilai HPS Rp3.839.157.000, pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Sungai Lakafehan Desa Dualaus dengan nilai HPS Rp5.066.829.000 dan pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Sungai Baukama Desa Bauho dengan nilai HPS Rp6.332.338.000.

Dari hasil evaluasi proses tender yang dilakukan Pokja yang ditayangkan pada 8 Juni 2022 melalui LPSE Kabupaten Belu, CV. Internasional dinyatakan gugur.

Alasannya CV. Internasional tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU) sesuai dokumen pemilihan yaitu SBU Bidang Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010).

Baca Juga: Polwan Cantik Berpangkat AKP Ini Diburu Netizen dan Jadi Perbincangan Hangat, Simak Profilnya

Menurut Max CV. Internasional memiliki dan telah mengirimkan data kualifikasi perusahaan secara lengkap termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Bangunan Sipil, dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, DAM dan prasaran sumber daya air (SI001).

SBU ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nomor registrasi 0-5371-07-052-1-24-113037 tanggal 25 November 2020 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 November 2023.

Pokja berasumsi, SBU yang diajukan CV. Internasional berbeda atau tidak sesuai dengan SBU yang disyaratkan dalam tender tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak penerbit SBU yakni LPJK.

Lebih lanjut Max menyampaikan bahwa, SBU yang menggunakan sub klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR terdahulu dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

Kemudian, dalam surat menteri PUPR tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi, yang isinya pada angka 1 huruf b bahwa format sertifikat badan usaha yang berlaku adalah format SBU yang menggunakan sub klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014.

Pada angka 4 dan angka 5 ditegaskan bahwa SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.

Ia menuturkan bahwa SBU yang dilampirkan CV International adalah dokumen SBU yang juga digunakan dalam mengikuti tender di daerah lain seperti di Malaka, TTU, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dan tidak pernah bermasalah.

"Setahu saya, aturan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Kira-kira di Belu pakai aturan yang mana. Kalau perusahan kami kurang dokumen saya legowo tapi kami dokumen lengkap dengan penawaran lebih rendah yang menguntungkan negara malah digugurkan", tanya Max.

Baca Juga: 7 Festival Paling Berbahaya di Dunia, Ada Perang Roket di Yunani

Dugaan kecurangan tender tiga paket ini, kata Max, terlihat dari data dan fakta bahwa dalam proses tender Pokja telah menetapkan beberapa persyaratan tambahan dalam proses tender ini tanpa persetujuan Kepala Dinas PUPR dan Inspektur Daerah Kabupaten Belu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Permen PUPR No 14 Tahun 2020.

Lebih lanjut Pokja kerap kali mengundurkan jadwal evaluasi dan penetapan pemenang sebanyak lima kali sehingga terkesan ada tarik ulur kepentingan dalam penentuan pemenang dalam proses tender ini.

Dari data penawaran terlihat adanya indikasi kepentingan untuk memenangkan peserta tender dengan nilai penawaran yang lebih tinggi, sementara para peserta tender dengan nilai penawaran lebih rendah serta menguntungkan negara malah digugurkan.

Max mengungkapkan, CV Internasional memberikan penawaran terendah untuk tiga paket pekerjaan dibandingkan dengan perusahan yang dinyatakan pemenang.

Rincian, paket rekonstruksi pengendalian banjir kali Kenebibi, Desa Kenebibi nilai HPS Rp3.839.157.000. CV Internasional memberi penawaran lebih rendah Rp2.670.000.000 dinyatakan gugur, sedangkan perusahan yang memberikan penawaran lebih tinggi Rp3.254.969.132 dinyatakan menang.

Paket rekonstruksi Pengaman Sungai Lakafehan, Desa Dualaus HPS Rp5.066.829.000. CV Internasional memberi penawaran terendah Rp3.882.500.004 dibandingkan perusahan yang dinyatakan menang dengan penawaran lebih tinggi Rp. 4.850.000.023.

Begitu juga paket rekonstruksi pengaman sungai Baukama, Desa Bauho dengan nilai HPS Rp6.332.338.000. CV Internasional memberi penawaran terendah Rp5.465.000.014 dinyatakan gugur sementara perusahan yang memberikan penawar lebih tinggi Rp5.801.490.901 dinyatakan menang.

Dalam anwizing, kata Max, ada pertanyaan dari rekanan tentang SBU dan SKK yang digunakan namun Pokja hanya menjawab soal SKK.

Atas dasar pijakan aturan-aturan serta data dan fakta tersebut, Max menduga panitia tender telah melakukan kecurangan dalam evaluasi dokumen penawaran. Sehingga merugikan para peserta tender yang penawarannya lengkap.

Untuk itu sebagai anggota masyarakat dan pelaku usaha yang menjunjung tinggi dan mendukung terselenggaranya aspek transparansi dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, Max membuat laporan polisi ke Polda NTT tertanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Selasa 19 Juli 2022, Pisces Penuh Kebahagiaan dan Energi Positif

Max meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi atas dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi sehingga ia sebagai masyarakat yang merasa dirugikan benar-benar memiliki sandaran apabila mengalami perlakuan tidak adil oleh oknum atau pihak lain.

Kiranya dengan investigasi ini dapat membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya sehingga kejadian-kejadian yang merugikan dirinya diharapkan tidak terulang di kemudian hari.

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Belu, Vinsen Dalung yang dikonfirmasi OkeNTT.Pikiran Rakyat mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan jawaban terhaddap sanggahan yang diajukan CV Internasional kepada Pokja ULP kabupaten Belu.

Ditanya soal langkah hukum yang dilakukan CV Internasional, Vinsen mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dihargai.

“Itu tidak masalah. Namanya pengaduan masyarakat kita hargai. Silahkan saja kemudian kalau soal sanggahan harus ada prosedur yang harus dilalui. Dan sebenarnya kemarin kita sudah beri jawaban,” jelas Vinsen.***

Diskalimer : Artikel ini telah tayang di OkeNTT.com

Editor: Primus Nahak

Sumber: OKE NTT

Tags

Terkini

Terpopuler