Pileg 2024, Alokasi Kursi di Belu untuk Setiap Dapil Berubah, Dapil 3 Semakin "Gemuk"

7 Februari 2023, 16:22 WIB
Pileg 2024, Alokasi Kursi Setiap Dapil Berubah, Dapil 3 Semakin /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu Legislatif Kabupaten Belu tahun 2024 mendatang.

Untuk wilayah Kabupaten Belu, daerah pemilihan ( Dapil ) masih tetap sama seperti pemilihan tahun 2019 kemarin yakni 4 dapil.

Namun begitu, jumlah alokasi kursi untuk tiap daerah pemilihan mengalami perubahan.

Penetapan Dapil dan alokasi kursi Pileg 2024 tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi Media Kupang, Selasa 7 Februari 2023 membenarkan hal tersebut.

Ia membenarkan jika daerah pemilihan tetap sesuai dengan pemilihan sebelumnya yakni 4 dapil.

Berikut Dapil dan alokasi kursi Pileg 2024 untuk Kabupaten Belu.

Dapil I

Jumlah 7 kursi, meliputi Kecamatan Kota Atambua dan Atambua Selatan.

Dapil II

Jumlah 6 kursi, meliputi Kecamatan Atambua Barat dan Kakuluk Mesak.

Dapil III

Jumlah 10 kursi, meliputi Kecamatan Lamaknen, Tasifeto Timur, Raihat, Lasiolat dan Lamaknen Selatan.

Dapil IV

Jumlah 7 kursi, meliputi Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk dan Nanaet Dubesi.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler