Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil

8 Maret 2023, 18:44 WIB
Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil /Ilustrasi akta kelahiran/


MEDIA KUPANG - Dewasa ini, data administrasi kependudukan tentunya sangat penting dimiliki setiap warga.

Selain sebagai identitas diri, memiliki data administrasi kependudukan juga tentu bisa membantu melancarkan urusan kita.

Salah satu data yang harus dimiliki oleh warga adalah akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, akta perkawinan bahkan akta kematian.

Nah, bagi Anda yang ingin mengurus Akta Pencatatan Sipil di Disdukcapil jangan lupa untuk membawa persyaratan - persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Mengutip laman Facebook resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, berikut persyaratan - persyaratan dalam pembuatan akta pencatatan sipil.

- Persyaratan Akta Kelahiran :

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/ surat keterangan kelahiran dari desa/lurah

2.Foto copy surat nikah /akta perkawinan orang tua 1 (satu) lembar.

3.Foto copy kartu keluarga 1(satu) lembar.

4.Foto copy KTP-el orang tua masing-masing 1 (satu) lembar.

5.Foto copy surat permandian / Ijasah bagi yang sudah memiliki 1 (satu) lembar.

6.Foto Clcopy identitas saksi 2 (dua) orang.

- Persyaratan Akta Perkawinan :

1.Foto Copy Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama (Surat Nikah dan Gereja) 1 (satu) lembar.

2.Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran 1 (satu) 1 lembar.

3.Foto Copy KTP-el dan Kartu Keluarga masing-masing 1 (satu) Lembar.

4.Foto copy surat permandian / ijasah bagi yang memiliki 1 (satu) lembar 5.Foto Copy KTP-el saksi 2 (dua) orang masing-masing 1 (satu) lembar.

6.Pas photo berdampingan (gandeng) Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) Lembar.

- Persyaratan Akta Kematian :

1. Surat Keterangan Kematian dari Desa 1 (satu) lembar.

2.Foto copy kartu keluarga 1 (satu) lembar

3.Foto copy KTP-el saksi 2 (dua) orang masing-masing 1 (satu) lembar.

Sementara untuk Akta Pengangkatan Anak, Akta Perubahan Nama, dan pengurusan Akta Perceraian wajib membawa penetapan pengadilan.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler