Polres Belu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

13 Maret 2023, 19:41 WIB
press release di polres belu. /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG – Kepolisian Resort (Polres) Belu berhasil mengamankan empat orang tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial  MLKG alias Mawar (16)  yang terjadi di Taman Fronteira garden Atambua, Keluaran Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, keempat tersangka tersebut bernama, Gregorius Bere alias Goris (19), Nofianus Hendik Alias Jovi (19), MLA alias Dorus (16), dan Oktovianus Moruk alias Okto (23). Keempatnya ditahan karena menyetubuhi anak di bawah umur (mawar).

“ saat kita terima laporan pada hari jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul pukul 13.00 wita.” Ungkap Kapolres Belu melalui kasie Humas Polres Belu, IPTU  I Ketut Karnawa, SH dalam press release  di Mako Polres, senin 13 Maret 2023.

Dijelaskan Karnawa, persetubuhan yang dilakukan para tersangka terjadi kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Tempat kejadiannya, Lanjut Karnawa, di taman Fronteira garden Atambua tepatnya samping Gor Saluran air, kelurahan tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.

Beginilah kronologis kejadiannya, awalnya pada hari kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 wita, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di kediamannya Okto Moruk di Raibasin, Tasifeto Timur.

Tiba – tiba, lanjut Karnawa, korban mawar (16) mengirim pesan via inbox facebook dan mengatakan bahwa dirinya (korban) sedang tersesat di dekat Gor Atambua, sehingga meminta tolong kepada tersangka okto moruk yang merupakan pacar dari korban Mawar untuk menjemputnya.

Dengan demikian, tersangka Okto Moruk mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua untuk  menemui korban Mawar. Saat dalam perjalan tersangka Okto Moruk mengatakan kepada ketiga tersangka lainnya bahwa mawar ini bisa di Pakai (Berhubungan badan).

Kemudian, Lanjut Karnawa, Sesampai di taman fronteira Garden Atambua tersangka Okto menurunkan ketiga tersangka lainnya di tempat itu, lalu tersangka okto menjemput korban Mawar di dekat Gor Atambua.

“ dia (Okto moruk) yang jemput korban mawar dan dibawahlah korban ke taman fronteira garden atambua. Saat itu, mereka bercerita,” terangnya.

Berselang lima menit kemudian, sambung Karnawa, tersangka Okto Moruk beralasan untuk pergi membeli rokok, namun sebelum tersangka pergi ia mengatakan kepada ketiga tersangka lainnya dalam bahasa tetum yang tidak dimengerti oleh korban “ Emi Halo Ba Hau Lae” yang arti “ kalian buat saja saya tidak”.

Dari kode itu, jelasnya, ketiga tersangka lainnya yang merupakan teman dekat tersangka Okto Moruk langsung melancarkan aksi persetubuhannya secara bergelirian. Yang mendapatkan kesempatan pertama, Gregorius Bere, kedua, Nofianus Hendik dan yang terakhir anak dengan Inisial MLA alias Dorus.

“ setelah mereka menyetubuhan korban Mawar barulah tersangka Okto Moruk datang dan menjemput ketiga tersangkanya dan meninggalkan korban Mawar di lokasi kejadian.” Terangnya.

Atas peristiwa itu, keempat tersangka di kenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlinda Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana jo pasal 56 ayat 1 ke 2 eKUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tetntang sistem peradilan anak.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler