MEDIA KUPANG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Belu Getrudis Didoek dipanggil DPRD Belu guna didengar keterangannya terkait adanya informasi data SIAK yang digunakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi ( MK )Pilkada Belu bulan kemarin.
Rapat dengar pendapat bersama komisi 1 DPRD Belu bersama Disdukcapil berlangsung di Ruang Komisi 1 DPRD Belu Senin 1 Maret 2021.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi 1 Benedictus Manek, Wakil Ketua Komisi Siprianus Temu dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Sementara dari pihak Disdukcapil di hadiri Kadis Disdukcapil Getrudis Didoek didampingi beberapa orang stafnya.
Dalam RDP tersebut, Getrudis membantah telah memberikan data terhadap oknum tertentu yang pada akhirnya dijadikan Bukti pada sidang PHP Kabupaten Belu di Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Getrudis dihadapan Ketua Komisi 1 Benedictus Manek, Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu dan sejumlah anggota DPRD Belu menegaskan dirinya tidak pernah membocorkan data kependudukan yang akhirnya dijadikan sebagai bukti di sidang MK.
"Saya sebagai Kadis Dukcapil tidak pernah mengeluarkan dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti pada perkara Pilkada Belu di MK" tegas Getrudis
Karena menurutnya data penduduk hanya bisa diberikan atas permintaan yang diajukan secara resmi dan oleh lembaga tertentu yang telah diatur oleh UU. Salah satuhnya hanya bisa diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati sesuai kewenangannya.