MEDIA KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menghibahkan tanah kepada 475 kepala keluarga (kk) di Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL.
Penyerahan hibah tanah ini dilakukan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Belu, Rabu (24/3/2021).
adapun, hibah tanah tersebut tertuang dalam berita acara serah terima hibah barang milik pemerintah provinsi NTT berupa satu kapeling bidang tanah yang terletak di Haliwen-kabupaten Belu yang ditandatangani oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Baca Juga: Situasi Myanmar Memanas, Junta Militer Dilaporkan Tembak Anak-anak
Berita acara hibah tanah itu juga diserahkan langsung oleh Gubernur VBL kepada perwakilan Pemda Belu, Tokoh Agama dan tiga orang tokoh masyarakat perwakilan dari 475 KK warga penerima yang berlangsung di halaman depan Kapela St. Miguel Archanjo Haliwen, Rabu 24 Maret 2021.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT , Dr. Zeth Sonny Libing, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa tanah yang dihibahkan tersebut adalah kawasan tanah milik Pemerintah Provinsi NTT berdasarkan GS nomor 1 tahun 1985 dan tercatat dalam aset propinsi NTT.
Baca Juga: Gisella Anastasia Singgung Soal Kesalahan Masa Lalu, Gempita Beri Respon Mengejutkan
Total luas kawasan tanah tersebut kata Dr. Zeth Sonny adalah seluas 46,3 hektar yang diserahkan Alm. Zakarias Maukura sekitar tahun 80an kepada pemerintah daerah untuk pengembangan peternakan.
Menurutnya, pada tahun 1999 tanah tersebut dihuni oleh 475 Kepala Keluarga (KK) penghuni baru eks timor-timur.