MEDIA KUPANG - Bonifasius Hale, Kepala Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, perbatasan RI - RDTL diadukan warganya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) setempat, Senin 31 Mei 2021.
Tepantau, pengaduan warga ini diterima langsung Ketua Komisi 1 DPRD Belu Benediktus Manek bersama bersama beberapa anggota komisi lainnya Eduard Mau Boi, Martina Kolo Hale, Theodorus Manehitu Djuang dan Nini Atok di ruang Komisi I DPRD Belu.
Dalam pengaduan tersebut, warga meminta agar DPRD Belu segera merekomendasikan kepada Bupati Belu untuk mencopot Kepala Desa mereka Bonifasius Hale.
Baca Juga: Julie Sutrisno Inginkan Semua Paud di NTT Terakreditasi
Pasalnya memurut mereka Kepala Desa bersangkutan memiliki moral dan budaya yang tidak baik, dimana sang Kades diduga sering berselingkuh.
"Kepala Desa ini moralnya tidak baik, selingkuh dimana - mana. Baru - baru tangkap dia dirumah (W) " beber Fransiskus Lae,salah satu warga yang juga merupakan ayah kandung dari Istri sah Kepala Desa Makir Bonifasius Hale.
Perbuatan bejat kepala desa ini menurutnya telah terjadi berulang kali, bahkan kepala desa inipun telah berulang kali didenda akibat perbuatannya tersebut, namun hal tersebut bukannya membuat dirinya jerah malah ia terus melakukan perbuatan bejat seperti itu.
Baca Juga: Sambut Dies Natalis ke-18, Prodi PGSD UNIKA Santu Paulus Ruteng Gelar Lomba Debat Tingkat Prodi
Untuk itu, ia meminta dengan tegas agar DPRD Belu segera merekomendasikan kepada Bupati Belu untuk mencopot jabatan kepala desa tersebut.