Pemkab Belu Laporkan Empat Akun Facebook ke Polisi

- 23 September 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Pemerintah Kabupaten Belu melaporkan empat akun media sosial facebook, HCM,FP, GB, dan DA ke Polres Belu atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Melalui Plt Kabag Hukum Yeane Lalo, Pemkab  melaporkan keempat akun tersebut pada Kamis 23 September 2021.

'Iya hari ini kami dari bagian hukum Pemkab Belu selaku kuasa hukum pemerintah secara resmi melaporkan empat akun facebook yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah," ujar Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Belu Yani Lalo, mengutip RRI.Com.

Baca Juga: Pohon Beringin di Desa Lamaksanulu Tumbang, Kabel Milik PLN Ikut Tertimpa saat Ini Masih Berarus

Yeane mengatakan akun - akun facebook yang dilaporakan ke Polres Belu karena di duga telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Belu melalui media sosial facebook.

Menurut Yeanne laporan ini agar kedepan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Saat melapor ia juga mengungkapkan telah mengantongi sejumlah bukti berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan keempat akun fecebook itu.

Baca Juga: Begini Cara Temukan Kembali HP Android yang Hilang Pakai Aplikasi Temukan Perangkat Saya

"Terkait dengan laporan semua bukti sudah kami serahkan ke Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan. Kami berharap polisi secara profesional dalam mengungkap kasus ini sehingga masyarakat juga sadar dan berhenti menyebarkan fitnah serta megumbar kebencian," katanya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x