Ini Status Laporan Bupati Belu Terhadap 4 Pengguna Akun Facebook, Polisi Belum Bisa Proses Lanjut

- 7 Oktober 2021, 18:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK /Humas Polres TTU

MEDIA KUPANG - Laporan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin melalui Kabag Hukum Pemda Belu, Yeani Lalo terhadap empat pengguna akun facebook diduga fitnah dan menyerang Bupati atau Pemerintah Daerah (Pemda) Belu beberapa waktu lalu ternyata status laporannya belum laporan resmi.

Pihak Bagian Hukum Pemda Belu baru sebatas bersurat (konsultasi) ke Kapolres Belu. Selanjutnya, Kabag Hukum sebagai pelapor belum hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut sehingga Polisi belum bisa proses lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Josep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK, Kamis 07 Oktobet 2021.

Baca Juga: Puluhan Warga di Desa Raifatus Belum Terlayani Listrik, Kepala Desa Minta Perhatian PLN

"Kemarin ya semacam itu, bukan laporan yang diadukan Pemda ini. Hanya ada surat masuk, surat itu masuk ke Polres terus belum ada konfirmasi juga untuk kita lakukan pemeriksaan ini dari Kabag Hukum," kata Kasat Rekrim melalui sambungan telepon selulernya.

Menurut Kasat Sujud, pihaknya sudah beberapa kali mengundang Kabag Hukum selaku pelapor untuk dimintai keterangan sehingga bisa diproses lebih lanjut laporan yang diadukan ke pihaknya namun Kabag Hukum belum bersedia hadir.

"Kabag Hukum sudah kita konfirmasi berapa kali untuk diambil keterangan ndak pernah mau bersedia, alasan sibuk lah, mungkin besok. Makanya saya mau jawab ini, jawab apa, bingung," terang Kasat.

Pihaknya tambah Kasat belum bisa proses hukum lebih lanjut karena setelah Pemda melalui Kabag Hukum mengadukan melalui surat dimaksud belum proaktif untuk datang memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Lima Kabupaten di NTT Masih Sangat Rendah

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah