Diduga Ingkar Janji Terkait Penjualan Tanah di Motabuik, Nikodemus Magang Digugat ke Pengadilan

- 15 November 2021, 19:25 WIB
Stefen Alves Tes Mau, SH.,M.Kn Kuasa Hukum Shintya Dewi Sulayman
Stefen Alves Tes Mau, SH.,M.Kn Kuasa Hukum Shintya Dewi Sulayman /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Shintya Dewi Sulayman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur ( NTT). Gugatan terkait tindakan ingkar janji atau wanprestasi penjualan tanah, terletak di Motabuik, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua selatan dengan luas 4.253 M2.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya Stefen Alves Tes Mau, SH.,M.Kn dan Oktovianus Mesak, SH.dan telah terdaftar di pengadikan Negeri Atambua dengan nomor perkara 20/Pdt.G.S/2021/PN Atb.

“ Gugatan sudah kami ajukan dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor perkara 20/Pdt.G.S/2021/PN. Atb dan sekarag tinggal menunggu jadwal sidang, " sebut Stefen salah satu kuasa hukum dari Sulayman.

Baca Juga: Kejari Alor Hentikan Pendampingan Proyek Miliaran Rupiah Pembangunan Gedung DPRD Dan Pasar Kadelang

Gugatan tersebut jelas Stefen, terkait sebidang tanah yang telah dijual kepada kliennya, terletak di Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua selatan dengan luas 4.253 M2.

Lanjut dia menjelaskan, inti dari gugatan yang diajukan tersebut adalah, saudara Niko Magang telah inkar janji atas penjualan tanah terhadap klien mereka. Yang mana, Menurut dia, kliennya telah telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 172.050.000 untuk mendapatkan tanah dan sertifikat yang telah dijanjikan oleh tergugat ( Niko Magang ).

"Namun sampai gugatan ini diajukan klien kami tidak mendapatkan tanah dan haknya atas penerbitan sertifikat seperti yang dijanjikan oleh tergugat ( Nikodemus Magang)."jelas Steven.

"Oleh karena itu, dalam gugatan kami meminta tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diterima dan mengganti kerugian yang telah dialami oleh klien kami." sambung Steven.

Lebih lanjut, Ia pun merinci, bahwa pembayaran yang telah dilakukan kliennya yakni dilakukan sejak 11 Maret 2019 sampai dengan 25 Februari 2021 dengan total cicilan pembelian tanah yang telah diberikan terhadap tergugat adalah sebesar Rp.143.050.000.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah