Kades Leowalu Akan segera Diberhentikan, Penjabat Ganti Posisinya, Ini yang Sedang Dilakukan PMD Belu

- 9 Desember 2021, 19:46 WIB
Kepala Dinas PMD Belu, Egidius Nurak
Kepala Dinas PMD Belu, Egidius Nurak /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan proses pemberhentian terhadap Kepala Desa Leowalu Paskalis Tes.

Kepala Dinas PMD, Drs. Egidius Nurak mengatakan, pemberhentian terhadap kepala desa sesuai dengan surat keputusan MA yang telah diterima pemerintah Kabupaten Belu.

" Surat sudah ada ( Keputusan MA ), dan dalam petikannya disarankan dilakukan pemilihan ulang di Desa Leowalu," kata Egidius di ruangannya, Kamis 9 Desember 2021.

Sehingga, lanjut dia, menindaklanjuti surat tersebut, Dinas PMD telah membuat Draft pemberhentian kepala Desa dan mengangkat penjabat Desa di Leowalu.

" Dalam waktu dekat pasti akan diadakan pelantikan penjabat Desa oleh Bupati Belu, drafnya sudah ada dan sekarang di bagian hukum" bilang Egidius.

Lebih lanjut, terkait proses pemilihan ulang di Desa Leowalu, ia mengatakan akan mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2021, dimana dalam Perda tersebut, pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belu akan dilakukan serentak pada tahun 2025 mendatang.

" Kalau untuk pemilihan Kepala Desa nanti dilakukan serentak pada 2025, ini kita jalankan sesuai Perda, jadi sementara penjabat kepala desa," tegasnya kembali.

Sebagai informasi, sengketa Pilkades di Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, Drs. JT Ose Luan periode 2016-2021.

Masyarakat Desa Leowalu menolak hasil pemilihan serentak tahun 2019 di Desa Leowalu karena ditenggarai proses pemilihan penuh dengan kecurangan.

Terhadap hal itu, calon nomor 2 Ingnasius Bau lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terhadap keputusan Bupati Belu atas pelantikan calon nomor urut 1 Paskalis Tes.

Saat itu, calon Kepala Desa Leowalu, Ignasius Bau bertindak sebagai penggugat dan Bupati Belu, Willybrodus Lay selaku tergugat.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kupang disebutkan, perkara dengan nomor 102/G/2019/PTUN.KPG ini diputuskan pada Rabu (20/05/2020) lalu dengan status putusan, gugatan dikabulkan.

Ada lima point dalam putusan tersebut antara lain :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025, khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;

3. Mewajibkan Bupati Belu (Tergugat) untuk mencari Keputusan Bupati Belu Nomor: 224/HK/2019, tanggal 11 November 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Kewar, Calon Kepala Desa Fulur, Calon Kepala Desa Duarato, Calon Kepala Desa Makir, Calon Kepala Desa Dirun dan Calon Kepala Desa Leowalu Terpilih Menjadi Kepala Desa Kewar, Kepala Desa Fulur, Kepala Desa Duarato, Kepala Desa Makir, Kepala Desa Dirun dan Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 khususnya untuk Kepala Desa Leowalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu;

4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pemilihan ulang Kepala Desa Leolwalu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Periode 2019 – 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 550.500.

Terhadap keputusan ini, pemerintah kabupaten Belu dibawah Komando Bupati Belu Willybrodus Lay (Mantan Bupati saat ini ) memgambila langkah perlawanan dengam melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.

Namun perlawanan itu sia - sia, dalam putusannya Nomor : 153/B/2020/PT.TUN.SBY menguatkan Putusan PTUN Kupang Nomor : 105/G/2019/PTUN – KPG.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Belu, terus berupaya keras untuk memenangkan gugatan ini dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ), hasilnya tetap sia - sia, Iganasisu Bau tetap menangkan gugatan tersebut.

Yang mana, Mahkamah Agung dalam keputusan dengan nomor 269 K/TUN/2021 pada point keputusannya, Mengadili
1. Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BUPATI BELU tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x