Mulai Besok, Tugas Tekoda di Instansi Pemkab Belu Diambil Alih PNS, Ini Penegasan Bupati

- 2 Januari 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi Tenaga Kontrak
Ilustrasi Tenaga Kontrak /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Bupati Kabupaten Belu, dr Agustinus Taolin menegaskan kepada para Pegawai Sipil Negara ( PNS ) untuk mengambil ahli tugas tenaga kontrak daerah yang telah berakhir masa kontrak pada 31 Desember 2021.

Penegasan Bupati Belu ini melalui surat nomor : BKPSDM.870/1138/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Surat penegasan ini sendiri menyusul surat Bupati Belu nomor : BKPSDMD.870/982)XI) 2021 tanggal 18 November 2021.

Diketahui dalam surat itu, Bupati Belu meminta pimpinan OPD mengambil langkah-langkah diantaranya menyampaikan kepada tenaga kontrak yang berada di instansi masing-masing secara tertulis bahwa kontrak akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sehingga terhitung tanggal 1 Januari 2022 tenaga kontrak daerah diberhentikan.

Selanjutnya pimpinan OPD diminta untuk mengidentifikasi tugas atau pekerjaan tenaga kontrak dan mengalihkan tugas atau pekerjaan tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Terakhir, Pimpinan OPD segera melaporkan kepada Bupati Belu tentang dampak yang ditimbulkan pada instansi pemerintahan sebagai akibat dari kebijakan yang diambil pemerintah tersebut.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah