Gegara Judi Bola Guling, Pria di Kabupaten Belu ini Dikeroyok Hingga Patah Tulang

- 17 Januari 2022, 19:11 WIB
Alfridus Taek, Korban Pengeroyokan di Lokasi Judi Bola Guling
Alfridus Taek, Korban Pengeroyokan di Lokasi Judi Bola Guling /Vegal/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Naas menimpa Alfridus Taek, warga Desa Duabesi, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu.

Dia harus menderita patah tulang pada bagian tangan kirinya lantaran dikeroyok empat orang di lokasi judi Bola Guling alias BG pada Senin 27 Januari 2021 lalu di Talerun, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk. 

Kepada Media Kupang, Alfridus mengatakan dirinya dikeroyok 4 orang yakni Sipri Leki, Fester Hale dan dua orang lainnya.

"Kasus ini saya sudah dilaporkan ke Polsek Tasbar sejak awal kejadian tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkap Alfridus di rumah keluarganya, Minggu 16 Januari 2022. 

Mengenai kronologi kejadiannya, Alfridus mengatakan, semuanya berawal dari judi bola guling. Saat itu ke 4 oknum tersebut salah satu di antaranya Sipri Leki ribut dengan kepala bola guling hingga dirinya menegur. Namun Sipri tak menerima teguran itu dan bersama tiga saudaranya langsung mengeroyok.

"Saya merasa kasus ini lamban ditangani Polsek Tasbar, karena laporan saya sejak awal kejadian, bahkan semua saksi sudah lengkap ditambahkan lagi dengan bukti visum. Akan tetapi kasus ini belum ada titik terang," katanya.

Alfridus mengaku heran dengan penanganan kasus yang menimpanya karena para pelaku tersebut sementara bebas berkeliaran sedangkan dirinya menderita kesakitan akibat patah tulang.

Menurutnya, jika kasusnya tidak ditangani dengan baik, dirinya bersama keluarga akan membuat laporan ke Polres Belu.

Kanit Reskrim Polsek Tasbar,  Sardak yang dikonfirmasi Media Kupang, Minggu (16/6/2021) menjelaskan kasus tersebut sementara berjalan sesuai prosedurnya.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah