Anggota DPRD Belu dari Partai Gerindra Dilaporkan ke Polres Belu dan Badan Kehormatan 

- 21 Januari 2022, 20:19 WIB
Nandi Atok
Nandi Atok /Vegal/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Anggota DPRD Belu, Agustinho Pinto resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD dan juga ke Polres Belu.

Politisi Gerindra ini dilaporkan oleh Bernardinus Taek alias Nandi Atok lantaran Pinto telah mencemarkan nama baik Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu, Stefanus Atok Bau.

Laporan terhadap Pinto dilakukan Nandi Atok yang juga adalah Anggotta DPRD NTT dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada Jumat 21 Januari 2022.

Nandi Atok kepada wartawan di Mapolres Belu, Jumat 21 Januari 2022 mengatakan, sebelum melapor ke Polres Belu, dirinya telah memasukkan laporan serupa ke Badan Kehormatan DPRD Belu.

Laporan terhadap Pinto, kata Nandi Atok, merupakan pencemaran nama baik orang tuanya di publik melalui group whatsapp DPRD Belu beberapa hari yang lalu.

Nandi menegaskan, pihaknya tidak akan menerima kata maaf dari seorang Agus Pinto untuk berurusan secara kekeluargaan tetapi akan diselesaikan di penjara.

Selain itu, dirinya meminta badan kehormatan (BK) DPRD kabupaten Belu segera bertindak secepatnya sesuai regulasi agar anggota tersebut dapat diberhentikan.

"Kita sudah lapor polisi dan menunggu panggilan untuk pemeriksaan. Kita juga yakin dan percaya pihak polres Belu segera melakukan pemeriksaan dan menangani kasusnya secraa profesional dan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. *** vegal

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x