MEDIA KUPANG - Sopir mikrolet 'Anje Love', HF alias Edu terancam pidana penjara selama enam tahun akibat kecelakaan mobil di Hutan Jati Nenuk yang menewaskan salah satu penumpangnya pada Jumat 28 Januari 2022.
Sopir Mikrolet Anje Love ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Polres Belu.
Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Brian Wicaksono yang dikonfirmasi Media Kupang, Senin 31 Januari 2022 mengatakan, si sopir telah diproses secara hukum.
BACA JUGA : Kajari Alor Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Dana DAK Pendidikan 2019
"Kita terapkan pasal 310 ayat 4, ancaman hukuman 6 tahun," ungkap IPTU Brian melalui pesan Whatsapp Senin 31 Januari 2022 sore.
Sebelumnya diberitakan, Kecelakan mobil jenis mikrolet terjadi di Jalan raya jurusan Halilulik menuju Atambua, tepatnya di Hutan Jati Nenuk, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Jumat 28 Januari 2022.
Akibat kecelakaan maut ini, seorang penumpang tewas dan salah satu lainnya mengalami luka ringan.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Belu IPTU Brian Wicaksono saat di konfirmasi Media Kupang, Jumat 28 Januari 2022.