Tahun Baru Imlek 2022, Koruptor Asal Negara China Hirup Udara Bebas Usai Dibui di Lapas Atambua

- 1 Februari 2022, 13:32 WIB
Proses serahterima WNA Asal Negara China yang telah selesai maha tahanan di lapas Atambua kepada Pihak Imigrasi Atambua untuk dideportasi, Selasa 1 Februari 2022
Proses serahterima WNA Asal Negara China yang telah selesai maha tahanan di lapas Atambua kepada Pihak Imigrasi Atambua untuk dideportasi, Selasa 1 Februari 2022 /Vegal Manek/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Seorang Warga Negara Asing asal China yang tersangkut kasus maling uang rakyat alias korupsi menghirup udara bebas tepat di Hari Raya Imlek tahun 2022.

Koruptor asal Negara China yang diketahui bernama Fang Hanjun Bin Fang Guo HE ini telah selesai menjalankan hukuman penjara di Lapas kelas II B Atambua, Selasa 1 Februari 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Belu, K.A Halim dalam rilis yang diterima media ini, Selasa 1 Februari 2022 mengatakan, WNA asal China tersebut akan segera dideportasi.

"Pihak imigrasi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman selama 2 Tahun 6 Bulan di Lapas Atambua karena telah melakukan tindak pidana Korupsi/psl.3 UU No.31 Tahun 1999," jelasnya.

Dikatakannya, bahwa pihak Lapas Kelas II B Atambua telah memberikan informasi terkait adanya seorang WNA yang selesai menjalankan hukuman dapat dijemput Inteldakim yang dipimpin Kasubsi serta dua orang staf lainnya untuk diproses lebih lanjut dalam rangka persiapan pendeportasian.

Setibanya di Lapas Atambua, kata K.A, Halim, Tim Inteldakim diterima oleh Kasi Binadik dan Gatja di Lapas Kelas IIb Atambua, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima WNA kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diwakili Kasubsi Penindakan. *** vegal

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah