Polisi Ungkap Kronologi NS Ditikam Hingga Sekarat di Pasar Lolowa Atambua

- 22 Februari 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi penikaman
Ilustrasi penikaman /Pixabay/

MEDIA KUPANG - NS, pria asal Kota Atambua sekarat usai ditikam di jalan raya Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) pada Sabtu 19 Februari 2022, siang.

NS ( 30 ) Ditikam pria berinisial DH ( 55 ) warga Desa Dua Koran Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif
Yulamlam mengatakan, kronologi penganiyaan itu, Awalnya, pelaku dan korban bersama - sama mencari teman dari pelaku dengan kondisi mabuk minuman keras, namun saat itu keduanya tidak menemukan yang bersangkutan. Lantas, keduanya beradu mulut hingga berakhir pada penikaman terhadap korban.

Baca Juga: Mbappe Jadi Pesepakbola Termahal Dunia ? PSG Bertahan, Real Madrid Terus Memburu

"Kejadian berawal, pelaku mengajak korban dan mencari kawannya hingga tak dapat kawannya, saat itu korban dan pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk saling adu debat hingga terjadi pemukulan dan pelaku pun menikam korban di lokasi tersebut," terang Kasat Sujud kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022 malam.

Lanjut Kasat, setelah korban jatuh dan tak sadar, pelaku berusaha melarikan diri ke Polres Belu dengan meminta tolong pada salah seorang berinisial PM untuk mengantarkannya ke polres Belu.

Saat ini jelas Sujud, pelaku dan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan ujung runcing dan tajam bergagang besi telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Gila ! Anak Muda Amerika Serikat Mengaku Bosan dengan Seks

Pelaku sendiri ujar Kasat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x