Dalam surat tersebut memuat beberapa point terkait izin masuk di pos lintas batas negara Timor Leste.
Berikut beberapa point yang dikeluarkan pemerintah Timor Leste :
1. Kepada Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Timor-Leste cukup menunjukan Sertifikat Vaksin dengan minimal vaksin 2 atau 3x.
2. Tidak ada lagi karantina bagi WNA yang masuk ke wilayah Timor-Leste dengan tetap membawa hasil PCR negative.
Pos Lintas Negara sudah kembali dibuka setiap hari dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.***