Kasus Wanprestasi, Mantan Pegawai Pertanahan Belu Niko Magang Diminta Hormati Keputusan Pengadilan

- 5 April 2022, 16:48 WIB
Kasus Wanprestasi, Mantan Pegawai Pertanahan Belu Niko Magang Diminta Hormati Keputusan Pengadilan
Kasus Wanprestasi, Mantan Pegawai Pertanahan Belu Niko Magang Diminta Hormati Keputusan Pengadilan /Media Kupang Marselino/

 


MEDIA KUPANG - Stefen Alves Tes Mau, kuasa hukum Shintya Dewi Sulayman meminta Nikodemus Magang menghormati keputusan pengadilan terkait tindakan wanprestasi atas proses jual beli sebidang tanah yang terletak di Motabuik, Kabupaten Belu.

Permintaan Stefen ini, pasalnya, mantan pegawai Badan Pertanahan Kabupaten Belu Niko Magang hingga saat ini belum menjalankan keputusan pengadilan untuk mengembalikan kerugian kliennya sebesar Rp.150.000.000 juta usai kesepakatan bersama yang telah disepakati di Pengadilan Negeri Atambua beberapa waktu lalu.

"Pada tanggal 11 November 2021, kami mengajukan gugatan terhadap Niko Magang terkait tindakan Wanprestasi atas proses jual beli sebidang tanah yang terletak di Motabuik. Dalam proses persidangan tercapai kesepakatan perdamaian dimana tergugat (Niko Magang) sepakat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp. 150.000.000 juta," tandas Stefen

Baca Juga: Penyidik Polres Alor Penuhi Permintaan JPU Dalam Kasus Tipikor Pembangunan SMPN Pailawang

Kesepakatan saat itu, lanjut Stefen, pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap, yakni, tanggal 25 Januari 2022, 25 Februari 2022 dan tanggal 25 Maret 2022. ( isi pasal 3 akta perdamaian).

Namun, lanjut Stefen, hingga saat ini Nikodemus Magang tidak pernah melakukan pembayaran sesuai dengan hasil kesepakatan bersama tersebut.

Untuk itu, jelas dia, sesuai pasal 5 Akta Perdamaian maka tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut menjadi milik kliennya Shintya Dewi Sulayman.

Hal ini juga jelas dia, sejalan dengan isi putusan pengadilan negeri Atambua nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN.Atb.

"Adapun isi dari putusan tersebut adalah Niko magang telah melepaskan haknya atas sebidang tanah berukuran 4.253 M2 yg terletak di Motabuik, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan karena tidak mampu mengembalikan uang milik klien kami senilai Rp. 150.000.000 juta." ujar Stefen.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah