Ketua LVRI Cabang Belu Stefanus Atok Bau : Veteran dapat THR dan Gaji 13 Secara Utuh Tanpa Potongan

- 25 April 2022, 15:21 WIB
Ketua Macab Stefanus Atok Bau
Ketua Macab Stefanus Atok Bau /Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Ketua Markas Cabang Legium Veteran Indonesia ( LVRI ) Kabupaten Belu menuturkan, sama seperti PNS dan pensiuan lainnya, veteran juga sesuai aturan mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji 13.

THR dan Gaji 13 yang diberikan kepada para veteran, jelas Fanus Atok, besarannya sesuai dengan gaji yang diterima tanpa ada potongan.

" Kalau ada yang kredit tidak bisa dipotong, THR diberikan langsung gaji utuh,"kata Fanus kepada Media Kupang, Senin 25 April 2022.

Ia mencontoh saat ini gaji veteran Rp. 2. 688.000 rupiah maka THR yang diterima pun sama seperti itu.

Hal ini juga lanjut Fanus, sama halnya dengan gaji 13 yang diberikan, tanpa potongan sepersen pun.

Ia berharap agar para veteran di Kabupaten Belu yang berjumlah sekitar 5 ribu orang ini bisa paham sehingga apa yang menjadi hak mereka bisa mereka dapatkan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya potongan apapun itu.

Lebih lanjut, sebagai organisasi Veteran yang ada di Kabupaten Belu, Fanus menambahkan selama ini dari pengamatan dia semua veteran sudah menerima hak mereka sesuai dengan amanat dari peraturan yang berlaku.

Sementara, untuk diketahui terkait pemberian THR ini sendiri, melansir Setkab.go.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x