MEDIA KUPANG - Pengacara kondang Ibukota, Agustinus Nahak, SH.,MH memberikan apresiasi atas kinerja Polda NTT dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang terjadi tahun lalu.
Hal ini bukan tanpa alasan, Polda NTT, menurut Agus Nahak, patut diberikan apresiasi sebab telah sedikit membuka tabir kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael dengan menetapkan IU sebagai salah satu tersangka pembunuhan.
"Kasus pembunuhan saudari Astri dan anaknya Lael kita beri apresiai Polda, karena telah bekerja secara profesional dengan menetapkan IU sebagai tersangka." ungkapnya di Atambua Rabu, 4 April 2022.
Baca Juga: Daftar 5 Negara dengan Organisasi Intelijen Terbaik di Dunia, Dari GRU hingga ISI
Polda NTT lanjut Agus Nahak, tentunya telah mempunyai alat bukti yang kuat dalam penetapan IU sebagai tersangka baru.
Dan kemudian ada perlawanan dari IU, hal tersebut ujar Agus Nahak, sudah biasa dalam praktek hukum.
" Saya yakin tentunya Polda NTT sudah mempunyai alat bukti yang kuat," tandas Agus Nahak.
Selain RB dan IU, dengan penerapan pasal 55 KUHP, ia meyakini akan ada penambahan tersangka lain. Semua itu jelas dia akan terbuka secara terang benderang pada saat persidangan nanti.