Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di Kota Kupang, Agus Nahak Yakin Selain RB dan IU Akan Ada Tersangka Lain

- 4 Mei 2022, 15:05 WIB
Agustinus Nahak, SH.,MH
Agustinus Nahak, SH.,MH /Media Kupang Marselino Kardoso/

MEDIA KUPANG - Pengacara kondang Ibukota, Agustinus Nahak, SH.,MH memberikan apresiasi atas kinerja Polda NTT dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang terjadi tahun lalu.

Hal ini bukan tanpa alasan, Polda NTT, menurut Agus Nahak, patut diberikan apresiasi sebab telah sedikit membuka tabir kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael dengan menetapkan IU sebagai salah satu tersangka pembunuhan.

"Kasus pembunuhan saudari Astri dan anaknya Lael kita beri apresiai Polda, karena telah bekerja secara profesional dengan menetapkan IU sebagai tersangka." ungkapnya di Atambua Rabu, 4 April 2022.

Baca Juga: Daftar 5 Negara dengan Organisasi Intelijen Terbaik di Dunia, Dari GRU hingga ISI

Polda NTT lanjut Agus Nahak, tentunya telah mempunyai alat bukti yang kuat dalam penetapan IU sebagai tersangka baru.

Dan kemudian ada perlawanan dari IU, hal tersebut ujar Agus Nahak, sudah biasa dalam praktek hukum.

" Saya yakin tentunya Polda NTT sudah mempunyai alat bukti yang kuat," tandas Agus Nahak.

Selain RB dan IU, dengan penerapan pasal 55 KUHP, ia meyakini akan ada penambahan tersangka lain. Semua itu jelas dia akan terbuka secara terang benderang pada saat persidangan nanti.

Baca Juga: Waspada! Bahaya Penyakit Hepatitis Akut yang Menyerang Anak, WHO Nyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa

" Kita tunggu saja nanti pasti akan disampaikan secara terbuka oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian, " ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial I dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada November 2021 lalu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Kamis 28 April 2022 lalu mengatakan, berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, I diduga kuat terlibat dalam kasus Penkase.

“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I," katanya.

Namun walaupun sudah ada tersangka baru, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang lain.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah