MEDIA KUPANG- Aksi penyegelan Fasilitas Umum oleh warga kembali terjadi di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Aksi penyegelan Fasilitas Umum ini ramai didiskusikan di masyarakat dan juga marak di pemberitaan di Media.
Salah satu contoh aksi penyegelan ini bisa ditemukan di Kantor Kelurahan Manumutin, Kota Atambua yang terjadi pada beberapa hari sebelumnya. Dipagar Gedung Kantor Desa itu dipasang selembar tripleks dengan tulisan ‘TANAH INI DISEGEL,TANAH INI MILIK FRANS FRANS NAIBUTI’.
Menanggapi aksi penyegelan fasum atau fasilitas pemerintah tersebut, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM, yang dikonfirmasi Wartawan di Gedung DPRD Belu, pada Senin (6/6/2022) menanggapinya secara dingin.
Orang nomor satu di Kabupaten Belu tersebut, memberikan penjelasan atas aksi yang ada dengan mengutip ayat Kitab Suci (Alkitab) secara garis besar dengan menyebutkan ‘Siapa yang memberi, Siapa pun yang mengambil kembali’.
Bupati Taolin mengatakan, dirinya tidak perlu harus banyak menanaggapi, karena kesepakatan awal sesuai sejarah, bahwa masyarakat sendiri yang menyerahkan, dan penyerahan ini oleh orang-orang tua kepada pemerintah. Sehingga silahkan jika mau ambil kembali.
terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan tanah kepada masyarakat.
Kendati demikian, Taolin menegaskan, upaya pengambilan kembali tanah negara yang sebelumnya telah diserahkan tersebut, perlu dicermati dan didiskusikan, karena hal tersebut harus diselesaikan secara hukum.***
Sumber : TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM