Dua Pelaku Rudapaksa di Bakustulama Belu Ditahan, Polisi Cium Aroma Konspirasi

- 17 Juni 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur
Ilustrasi Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur /Pixabay

MEDIA KUPANG - Dua pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja di Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu sudah ditahan penyidik Polres Belu.

Adapun kedua pelaku rudapaksa tersebut antara lain FT, AK. Mereka ditahan sejak Kamis 16 Juni 2022.

 

Selain kedua pelaku, masih ada pelaku lain yang belum ditahan.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada Media Kupang, Jumat 17 Juni 2022 pagi mengatakan, para pelaku terancam pidana penjara 5 tahun maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Jadi Wamen ATR, Berikut Jejak dan Profil Raja Juli Antoni, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Ancaman ini, katanya, sesuai KUHP pasal 81 ayat(1)undang-undang no 35 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut AKP Yulamlam, peristiwa itu terjadi ketika korban rudapaksa yang masih berusia 16 tahun ini sedang jalan-jalan dengan pacarnya Stefanus Derfangki Tobu  (FT).

Meski demikian, lanjut AKP Yulamlam, polisi belum bisa memastikan hubungan asmara keduanya. Polisi justru 'mencium' adanya aroma konspirasi di antara para pelaku.

Baca Juga: Kantor Staf Presiden RI Luncurkan Program Sekolah Staf Presiden, Simak Jadwal dan Link Pendaftaran

"Para pelaku tersebut sekarang sudah ditahan di polres Belu,para pelaku ini menurut analisa kita bahwa mereka itu kompak untuk memperkosa JP. Karena belum tahu persis FT dan JP itu pacaran. Dari pihak kepolisian saat ini masih dalami kasus tersebut," kata Yulamlam saat dikonfirmasi Media Kupang melalui pesan Whatsapp, Jumat 17 Juni 2022 pagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur dirudapaksa tiga orang pria. Kasus pencabulan ini terjadi di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis 16 Juni 2022.

Dari ketiga pelaku pemerkosaan, salah satunya diduga adalah kekasih korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban diketahui berinisial JP (15) hendak pulang dari sebuah tempat acara di Desa Naekasa, Kecamatan Tasiteto Barat.

Baca Juga: Festival Sandalwood di Padang Sabana Sumba, Gubernur Viktor Laiskodat: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Hebat

Di mana, saat itu, pelaku yang merupakan kekasih korban menawarkan jasa untuk mengantarkan korban pulang.

Dalam perjalanan pulang, di tengah hutan tepatnya di Ketis Laloran, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, kekasih korban berinisial F berhenti dan mengajak korban cerita.

Naasnya, berselang 5 menit kemudian datanglah oknum berinisal AK dan SL dengan menodongkan pisau ke F dan JP.

Di bawah todongan pisau, korban dipaksa melakukan hubungan intim dengan kekasihnya F dan direkam oleh AK dan SL. Tak sampai di situ saja, korban juga kemudian digilir oleh AK dan SL secara bergantian.

Usai kejadian itu, korban lantas diantar pulang kekasihnya F. Namun rupanya kekasih korban tersebut kembali berulah, korban kembali diperkosa F di sebuah rumah kosong yang dekat dengan rumah korban JP.

Usai kejadian itu, AK mengancam akan membakar rumah korban dan menyebarkan video persetubuhan antara F dan korban apabila korban tidak memberikan uang sebesar lima ratus ribu rupiah.

Tak puas dengan perlakuan para pria bejat tersebut, JP kemudian mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melapor peristiwa tersebut untuk diproses secara hukum.

Terkait hal ini, Kanit PPA Polres Belu Aiptu Yeremias A. Mengi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, kasus pemerkosaan itu kini tengah dalam proses penanganan pihak pihak kepolisian.

“Ia pelaku sudah di tangkap, dan mungkin malam ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Aiptu Yeremias. *** Vegal

 

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x