Dijerat UU Perlindungan Anak, 3 Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Belu Terancam Maksimal 15 Tahun Bui

- 17 Juni 2022, 09:52 WIB
Kasatreskrim Polres Belu AKP Sujud
Kasatreskrim Polres Belu AKP Sujud /Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Pelaku kasus rudapaksa ( pemerkosaan) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman 15 Tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat  dengan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman 5 tahun maksimal 15 tahun, 81 ayat (1) uu no 35 th 2016 perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Sujud.

Ia mengakan, dari tiga orang pelaku, polisi  telah menangkap dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara, satu pelaku lainnya masih dalam  buruan pihak kepolisian.

"Sudah tersangka atas nama FT dan AK," ujarnya.

Terkait kejadian, Ia membenarkan jika para pelaku dalam melakukan aksinya mengancam korban dengan mengunakan senjata tajam.

" Menurut keterangan korban betul menggunakan sajam ( senjata tajam)" bilang Kasatreskrim.

Sebelumnya diberitakan, Seorang gadis di bawah umur dirudapaksa tiga orang pria. Kasus pencabulan ini terjadi di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis 16 Juni 2022.

Dari ketiga pelaku pemerkosaan salah satunya diduga adalah kekasih korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban diketahui berinisial JP (15) hendak pulang dari sebuah tempat acara di Desa Naekasa, Kecamatan Tasiteto Barat.

Di mana, saat itu, pelaku yang merupakan kekasih korban menawarkan jasa untuk mengantarkan korban pulang.

Dalam perjalanan pulang, di tengah hutan tepatnya di Ketis Laloran, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, kekasih korban berinisial F berhenti dan mengajak korban cerita.

Naasnya, berselang 5 menit kemudian datanglah oknum berinisal AK dan SL dengan menodongkan pisau ke F dan JP.

Di bawah todongan pisau, korban dipaksa melakukan hubungan intim dengan kekasihnya F dan direkam oleh AK dan SL. Tak sampai di situ saja, korban juga kemudian digilir oleh AK dan SL secara bergantian.

Usai kejadian itu, korban lantas diantar pulang kekasihnya F. Namun rupanya kekasih korban tersebut kembali berulah, korban kembali diperkosa F di sebuah rumah kosong yang dekat dengan rumah korban JP.

Usai kejadian itu, AK mengancam akan membakar rumah korban dan menyebarkan video persetubuhan antara F dan korban apabila korban tidak memberikan uang sebesar lima ratus ribu rupiah.

Tak puas dengan perlakuan para pria bejat tersebut, JP kemudian mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melapor peristiwa tersebut untuk diproses secara hukum.

Terkait hal ini, Kanit PPA Polres Belu Aiptu Yeremias A. Mengi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, kasus pemerkosaan itu kini tengah dalam proses penanganan pihak pihak kepolisian.

“Ia pelaku sudah di tangkap, dan mungkin malam ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Aiptu Yeremias.***

 





Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah