Miris Pastor Membatalkan Pernikahan Pengantin : Ini Penjelasannya

- 14 Agustus 2022, 10:52 WIB
Suasana di rumah pengantin yang gagal dinikahkan
Suasana di rumah pengantin yang gagal dinikahkan /AS Rabasa /@tessy1611bere02

Terkait lainnya seperti Mama besar berubah pikiran ia memanggil kami berdua, lalu mengatakan bahwa tidak usah buat resepsi di kefa biar tetap disini karena Oma sudah lumayan sehat akhirnya semua keluarga besar di kefa dan Atambua menyetujui.

Kurang 2 hari, mama besar mengatakan bahwa semua pembelanjaan tidak boleh di Kota Atambua, tetapi harus di Kiosnya.

Akhirnya kami duduk bersama untuk kalkulasi anggaran ternyata harga jual di kios milik mama besarnya terlalu jauh berbeda, sehingga kedua keluarga besar bersepakat untuk belanja ke kota Atambua. Di sinilah letak ketidak puasan beliau Mama besar  dari istri saya.

Akhirnya, mama besar dan seluruh anggota rumah tangganya tidak terlibat dalam kegiatan persiapan acara pernikahan hingga hari pernikahan hingga gagal.

Pukul 7:00 pagi tanggal 12 Agustus 2022 keluarga dan koor lakukan gladi dan persiapan dekor di Kapela Maudemu.

Sekitar Pukul 10:00 lebih, instruksi oleh pastor paroki melalui pengurus lingkungan bahwa persiapan kembali ke tenda acara untuk kita langsungkan acara pemberkatan disana.

Sebagaimana yang telah dikatakan waktu penyelidikan kanonik, dan beliau (pastor paroki) mengingatkan bawa tepat pukul 15:00 kita harus langsungkan pemberkatan nikah kalau terlambat maka batal.

Baca Juga: Dokter Cantik Asal Jakarta Lakukan Percobaan Bunuh Diri di Kupang

Waktu berlalu kurang 20 menit pemberkatan dimulai. Pastor tiba di Kapela lalu marah-marah, siapa yang suruh siap di tenda tidak ada sejarah orang berkat nikah di rumah mempelai dalam sekejap persiapan dekorasi dan lain sebagainya kami pindahkan ke Kapela.

Kurang 4 menit jam 3 pengantin, umat, Bapak Mama Ani, kedua orang tua mempelai dan seluruh keluarga terkait kami berada didalam Kapela.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah