Kapolri Perintahkan Berantaskan 303, Begini Respon Kepala Desa di Belu yang Punya Perdes Judi

- 21 Agustus 2022, 21:28 WIB
Ilustrasi judi
Ilustrasi judi /Pixabay/

 

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J telah berdampak pada isu pemberantasan segala bentuk perjudian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mengeluarkan perintah kepada jajarannya terutama direktur, Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan semua pihak yang memiliki kewenangan untuk memberangus perjudian.

Kapolri Sigit menegaskan jika instruksi ini tidak dilaksanakan maka siap untuk dipecat.

Baca Juga: Pasien Cacar Monyet atau Monkey Pox di Jakarta dalam Pemantauan Dinas Kesehatan

Menindaklajuti perintah Kapolri tersebut jajaran kepolisian di Polda NTT hingga Polres Belu mulai bergerak.

Dalam kurun waktu beberapa hari saja, beberapa kasus perjudian terungkap, para pelaku ditahan dan lokasi perjudian diobrak-abrik.

Selain pihak kepolisian, pemerintah juga punya andil dalam upaya pemberantasan judi di masyarakat. 

Seperti halnya yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Baca Juga: Menyingkap Rahasia Desa Renrua Naik Level dari Sangat Tertinggal Jadi Cepat Berkembang dalam 5 Tahun

Jauh sebelum ada instruksi Kapolri ini, Kades Renrua Eduardus Kidamanto Bau, SH telah konsern untuk  memberantas perjudian.

Sejak awal menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2017, Eduardus melarang keras perjudian di desanya sebagai upaya pendukung komitmen Presiden Jokowi waktu itu yakni revolusi mental.

Hingga akhirnya para tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa Renrua bersepakat membuat peraturan desa (perdes) yangg melarang perjudian.

Karena itu, ketika mendengar perintah Kapolri Sigit untuk pemberantasa judi, Kades Eduardus menyambut gembira dan sangat mendukung langkah kapolri tersebut.

"Saya sangat setuju (instruksi Kapolri, red), karena judi sangat merusak, baik itu merusak keluarga dalam rumah tangga, merusak diri sendiri, menimbulkan banyak petani jadi malas kerja. Ini semua karena adanya judi. Nanti ujung-unjungnya pencuri merajalela," ungkap Kades yang akrab disapa Erwin Bau via telepon kepada media ini Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Surat Sakti Putri Candrawati Membuat Polisi Kewalahan Melakukan Pemeriksaan Setelah Ditetapkan Tersangka

Menurut Kades Ewin, akibat adanya judi banyak masyarakat yang mengeluh kehilangan sesuatu yang berupa hewan ternak seperti sapi, babi, kambing, ada juga yang mengalami kehilangan alat pertanian ,seperti yang terjadi di Desa Renrua hilangnya sebuah motor air.

"Padahal di Renrua tidak ada judi, karena saya selaku kepala desa mengeluarkan perdes terkait perjuadian, sehingga di sini kosong. Tetapi karena masih banyak desa tetangga yang membiarkan di wilayah adanya judi, maka walaupun di Renrua tidak ada judi juga tetap ada pencuri," ungkapnya

Alumni Fosmab Kupang ini mengharapkan agar instruksi Kapolri ini dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak yang berwenang sesuai regulasi yang ada pada undang-undang no 7 tahun 1974 tentang penertiban judi bahwa judi adalah sebuah kejahatan.

Menurut Kades Erwin, selain pihak keamanan dalam hal ini polisi, pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi ,kabupaten, camat, desa, bahkan dusun, RW, RT, segera berantas judi yang notabenenya merusak dan merugi banyak masyarakat.

"Kita sangat dan sangat mencintai masyarakat, sehingga seperti bantuan yang dapat dibantu oleh pemerintah yang bermanfaatnya untuk memenuhi kekurangan dalam kebutuhan hidup seperti uang BLT atau BST. Justru bantuan itu tidak digunakan untuk kebutuhan hidup maka dibutuhkan untuk judi. Jadi untuk pemerintah khusus Kecamatan Raimanuk, pak camat, Pak Kapolsek agar hentikan aktivitas judi yang ada di wilayah Raimanuk sebelum ketahuan," ujarnya.

Kapolsek Raimanuk, IPDA Ilmudin yang dikonfirmasi media ini di kediamannya pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 menjelaskan judi di wilayah hukum Polsek Raimanuk telah dihentikan dan dirinya memerintahkan anggota untuk memantau secara intensif.

Sesuai dengan pernyataan Kapolri, Kapolsek Raiamnuk mengatakan akan siap mengontrol semua aktivitas judi yang berada di wilayah kecamatan Raimanuk.

"Ini perintah Kapolri jadi wajib untuk diberantas," tegasnya. *** Vegal Manek

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah