MEDIA KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu Legislatif Kabupaten Belu tahun 2024 mendatang.
Untuk wilayah Kabupaten Belu, daerah pemilihan ( Dapil ) masih tetap sama seperti pemilihan tahun 2019 kemarin yakni 4 dapil.
Namun begitu, jumlah alokasi kursi untuk tiap daerah pemilihan mengalami perubahan.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi Pileg 2024 tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi Media Kupang, Selasa 7 Februari 2023 membenarkan hal tersebut.
Ia membenarkan jika daerah pemilihan tetap sesuai dengan pemilihan sebelumnya yakni 4 dapil.
Berikut Dapil dan alokasi kursi Pileg 2024 untuk Kabupaten Belu.
Dapil I
Jumlah 7 kursi, meliputi Kecamatan Kota Atambua dan Atambua Selatan.