Berselang lima menit kemudian, sambung Karnawa, tersangka Okto Moruk beralasan untuk pergi membeli rokok, namun sebelum tersangka pergi ia mengatakan kepada ketiga tersangka lainnya dalam bahasa tetum yang tidak dimengerti oleh korban “ Emi Halo Ba Hau Lae” yang arti “ kalian buat saja saya tidak”.
Dari kode itu, jelasnya, ketiga tersangka lainnya yang merupakan teman dekat tersangka Okto Moruk langsung melancarkan aksi persetubuhannya secara bergelirian. Yang mendapatkan kesempatan pertama, Gregorius Bere, kedua, Nofianus Hendik dan yang terakhir anak dengan Inisial MLA alias Dorus.
“ setelah mereka menyetubuhan korban Mawar barulah tersangka Okto Moruk datang dan menjemput ketiga tersangkanya dan meninggalkan korban Mawar di lokasi kejadian.” Terangnya.
Atas peristiwa itu, keempat tersangka di kenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlinda Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana jo pasal 56 ayat 1 ke 2 eKUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tetntang sistem peradilan anak.***