Kejati NTT Tangkap 2 Orang di Kupang, Diduga Terkait Kasus Tanah Labuan Bajo

11 Februari 2021, 19:54 WIB
Foto Media Kupang Paul /

MEDIA KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wita.

Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka itu berinisial, ZD dan HF.

Mereka ditangkap di rumah pengacara, Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang.

Baca Juga: Sevilla Gilas Barcelona Pada Leg Pertama Semifinal Copa del Rey

Menurut dia, keduanya ditetapkan jadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang, Kamis (11/2021) hari ini.

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruangan pidsus Kejati NTT.

Baca Juga: Akulina Dahu Datangi Mabes Polri Minta Kasusnya Dihentikan dan Pejabat Kapolres Belu Dicopot

Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Keranga di Labuan Bajo dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,3 Triliun.

Baca Juga: Bupati Sikka Tinjau Banjir di Tanawawo

Kasus ini juga menyeret nama Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler