Ironi Pembela HAM: Keluarga Diteror, Adik Perempuan Dua Kali Diculik Malah Pelaku Belum Tertangkap

30 September 2022, 23:35 WIB
Ilustrasi penculikan yang menimpa AFGD /Pixabay


MEDIA KUPANG-Polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) waduk Lambo atau Bendungan Mbay di Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten Nagekeo. kembali menelan korban. Kali ini korbannya bukan berasal dari warga yang terdampak proyek, melainkan saudari dari salah satu advokat pendamping masyarakat terdampak yakni Gregorius Daeng, SH. Daeng getol mengadvokasi persoalan perampasan lahan di wilayah Lambo. Kuat dugaan penculikan kepada saudari dari pengacara tersebut, berhubungan dengan aktivitasnya yang gencar menolak pembangunan PSN di Lambo, Kabupaten Nagekeo.

Korban penculikan adalah remaja berinisial AGFD. Penculikan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 25 April 2022 dan 29 Agustus 2022. Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian belum berhasil menangkap pelaku penculikan. Sementara korban masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tragis yang menimpanya.

Semenjak kejadian penculikan, AGFD mulai merasa takut sendiri, paranoid, pusing kepala dan meminta agar tidak lagi disekolahkan di tempatnya bersekolah dulu. Melalui kebijakan sekolah, untuk sementara waktu ia diperbolehkan belajar dari rumah.

Berikut kronologi penculikan yang dialami oleh AGFD!

Penculikan Pertama
AFGD berangkat ke sekolah bersama temannya AT melalui pintu rumah bagian belakang pada 25 April 2022, pukul 06.15 WITA. AT adalah tetangga rumah sekaligus teman sekolah korban di salah satu SMA negeri di Kabupaten Nagekeo.

Setelah korban berangkat. Ayahnya atau MYR menemukan sebuah amplop berisi surat di depan pintu rumah. Surat itu memuat ancaman kepada AN anak dari Ibu E yang tinggal di Kecamatan Nangaroro. Pengirim mengancam akan membalas dendam karena AN telah mencelakai salah satu temannya. Kenyataannya, AN mempunyai kemiripan wajah dengan AFGD.

Menyadari keluarganya diteror, Ibu kandung korban berinisial TW menceritakan pengalamannya kepada IN, tetangga rumahnya mengenai surat gelap berisi teror. Mereka saling berbagi cerita. IN juga menuturkan bahwa keluarganya turut mendapat surat teror, isinya berupa pesan “kalau kamu mau cari AN, carilah di kantor Bupati“. Pesan lainnya berupa teguran “Jangan didik anak untuk sombong”.

Ketika menjelang sore hari pukul 14.17 WITA, yang seharusnya sudah waktunya pulang sekolah AGFD belum kunjung tiba di rumah. TW mulai menanyakan pada AT di mana keberadaan anaknya. AT menjawab tidak tahu. Lanjut AT, pagi hari setiba di sekolah, AGFD malah kembali pulang ke rumah untuk mengambil buku yang lupa dibawanya. Itu terakhir kali mereka bertemu. Setelahnya, AT tidak lagi mengetahui keberadaan AGFD.

Beberapa menit kemudian, SA anak dari AN memberikan informasi pada TW bahwa dua minggu sebelumnya salah seorang teman AGFD yang berinisial EC membeberkan niatnya untuk memukuli AGFD. EC memperingatkan SA agar tidak memberitahukan rencananya pada AFGD atau pun keluarganya. Bila sampai bocor, EC juga akan memukuli SA. SA baru memberitahukan rencana itu sekarang karena pada saat itu takut dipukuli.

EC terkenal sebagai pentolan geng yang ditakuti oleh para siswi di salah satu SMA negeri di Nagekeo. Ia adalah kakak kelas dari AGFD. Salah seorang kepala dinas di kabupaten Nageko masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Latar belakang inilah yang makin mengokohkan status quo EC.

Kabar kehilangan AGFD ramai beredar di antara para tetangga dan keluarga. Mereka bergerak mencarinya. Dalam pencarian, sekitar pukul 15.45 WITA, AGFD ditemukan dalam kondisi terbaring lemas tak berdaya, sekujur tubuh mengalami luka lecet, babak belur. Baju seragam sekolah yang dikenakannya terdapat bercak darah. AGFD ditemukan di depan kios kelontong milik IN. Barang-barang miliknya: tas, buku dan dasi raib.

Menanggapi kondisi ini, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tindak pidana penculikan, ancaman dengan kekerasan dan penganiayaan yang menerpa AFGD pada Polres Nagekeo. Laporan polisi tersebut bernomor: STPL/38/IV/2022/SPKTB/Res Nagekeo/POLDA NTT.

Selesai melakukan laporan polisi, AGFD menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum di Puskesmas Danga. AGFD, lalu diizinkan pulang oleh dokter yang memeriksanya setelah ia bisa diajak bicara.

Keesokan harinya, AGFD menceritakan mengenai peristiwa naas yang menimpanya. Menurutnya, ketika kembali ke rumah untuk mengambil buku yang ketinggalan, tepatnya di jalan pulang yang berjarak 300 meter dari sekolah AGFD dipukul secara tiba-tiba oleh orang tak dikenal pada bagian belakang kepala. Pukulan sebanyak satu kali. Akibatnya, ia jatuh tersungkur ke samping posisinya berdiri.

Sebelum pingsan, ia sempat melihat dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku. Ciri-ciri penculik; berambut panjang, berpakaian hitam, memakai helm, bermasker dan mengendarai motor matic. Setelahnya, AGFD pingsan tak sadarkan diri dan tidak lagi mengetahui bagaimana keberadaan dirinya.

AGFD melanjutkan bahwa ia baru siuman dari pingsannya kira-kira pukul 14.00 WITA. Saat sadar, tubuhnya terikat tali (tali yang biasa digunakan anggota Pramuka). Bagian tubuhnya mulai dari tangan, lutut dan pergelangan kaki terikat tali. Ia berusaha membuka tali yang melingkarinya menggunakan gigi. Usaha yang cukup gigih membuatnya terlepas dari ikatan. AGFD segera meloncat keluar dari jendela rumah tempatnya disekap dengan membawa serta tali yang digunakan pelaku untuk mengikatnya.

Bangunan tempat penyekapan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) teridentifikasi sebagai bangunan Gedung DPRD Nagekeo yang mangkrak. Gedung ini berada satu kompleks dengan gedung Kantor Bupati Nagekeo. Lokasi penyekapan AGFD sesuai dengan keterangan tempat dalam surat ancaman yang ditujukan pada AN anak dari IN.

Dalam keadaan setengah sadar, AGFD melangkah pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar satu kilometer dari tempat kejadian. Sampai kemudian ia ditemukan dalam kondisi memprihatinkan oleh keluarga di depan kios.

Hampir sebulan sudah kasus penculikan AGFD dilaporkan ke pihak kepolisian Nagekeo. Mei 2022, ibunda korban TW, kembali mendatangi polres Nagekeo demi menanyakan perkembangan pengusutan kasus yang menimpa anaknya. Laporan sedang dalam proses, demikian jawaban polisi. Pihak kepolisian tidak menyampaikan kebaruan proses kasus dan kepada TW tidak diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Saat itu, polisi hanya memberikan surat tanda terima laporan polisi, yang sebelumnya tidak diberikan ketika keluarga melakukan laporan awal medio April 2022. TW kembali mendatangi Polres Nagekeo untuk ketiga kalinya pada akhir Juni 2022, untuk mengkonfirmasi perkembangan penanganan kasus anaknya. Jawaban aparat masih sama seperti sebulan sebelumnya.

Pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus tetapi tidak tidak memberitahukan tentang status penanganannya apakah sudah sampai pada tahap penyelidikan atau penyidikan dan untuk kedua kalinya, TW tidak menerima SP2HP dari pihak kepolisian.

Penculikan Kedua
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Indonesia Police Watch (IPW) diwakili oleh Sugeng Teguh Santoso mengadakan klinik konsultasi hukum pada 12 Juni 2022 di rumah milik orang tua Gregorius Daeng yang beralamat di RT 26, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kedua organisasi ini tengah mengadvokasi masyarakat adat yang haknya terampas dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo. Advokasi dilakukan secara cuma-cuma demi mempertahankan hak orang-orang kecil. Proyek bendungan menjadi bermasalah sebab dibangun tanpa sosialisasi yang transparan dan mengancam eksistensi kebudayaan suku asli setempat.

Kegiatan klinik hukum yan diselenggarakan bertujuan memberikan konsultasi hukum (bantuan hukum) secara gratis bagi masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah Kabupaten Nagekeo. Aktivitas yang searah dengan kewajiban yang termandatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Demi kelancaran kegiatan, MYR sebagai pemilik rumah telah memberitahukan secara resmi kepada Ketua RT 26 Markus Goleng, pada 9 Juni 2022 mengenai adanya aktivitas di rumahnya. Ketua RT 26 pun mempersilakan karena menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Berbeda sikap antara Ketua RT yang mendukung dan Lurah Kelurahan Danga yang menolak. Sehari sebelum acara Lurah Danga, Yohanes Lado mendatangi kediaman MYR dan meminta Greg Daeng untuk tidak melangsungkan acara tersebut.

Lurah Danga menyampaikan dua alasan: Pertama, tidak koordinasi atau pemberitahuan kepada Lurah Danga terkait kegiatan klinik hukum. Kedua, kegiatan klinik hukum mengundang masyarakat adat dari wilayah Lambo (desa lain). Penduduk yang notabene sedang bersengketa dengan Pemda Nagekeo terkait masalah pembangunan waduk. Menurut Lado, hal itu melampaui yurisdiksi pemerintahan.

Takala acara baru saja dimulai, Lado memasuki tempat acara sembari berteriak dengan nada tinggi pada Greg Daeng, untuk menghentikan kegiatan yang baru berlangsung. Tidak hanya marah-marah, Lado memperingatkan penyelenggara agar tidak sedikit pun membahas masalah hukum yang ada di luar wilayah Kelurahan Danga. Maksudnya polemik penolakan pembangunan Waduk Lambo.

Lado datang bersama sekelompok orang berpakaian preman. Mereka meneriaki peserta untuk membubarkan diri dari tempat kegiatan dengan cara provokatif dan arogan. Meski para peserta sudah banyak berdatangan, penyelenggara memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan sebab situasi yang tidak kondusif. Kegiatan klinik hukum diacak-acak Lurah Danga dan rombongannya.

Di tengah kegaduhan, pihak Intelkam dan Shabara dari Polres Nagekeo datang ke lokasi kegiatan untuk mengamankan kegaduhan bak pahlawan kesiangan. Dalam keriuhan dan kebisingan, tidak ada sama sekali kekerasan fisik. Hanya suara nada tinggi dari rombongan Lurah Danga.

Lado bertindak lebih jauh, ia melaporkan Greg Daeng ke pihak kepolisian dengan tuduhan atau dugaan tindak pidana yang tidak jelas. Dengan dasar laporan tersebut, Daeng sebagai pihak penyelenggara sekaligus tuan rumah diminta datang ke Polres Nagekeo guna diperiksa dan dimintai keterangan.

Seusai kisruh klinik hukum, MYR menemukan surat tulisan tangan sebanyak 3 lembar yang ditandatangani oleh orang yang mengklaim dirinya Yohanes Lado, pada 26 Agustus 2022. Surat berisi ancaman terhadap Daeng, anaknya karena telah membuat malu Lurah Danga dengan menyelenggarakan kegiatan klinik hukum. Pengirim surat menginformasikan bahwa dirinya dapat ditemui di bukit di belakang kantor bupati Nagekeo.

MYR lalu menelpon Greg Daeng untuk mengabarkan tentang isi surat tersebut. Daeng meminta agar keluarganya waspada dan selalu berhati-hati dalam keseharian. “Saya minta mereka agar jangan keluar jauh-jauh, terlebih saat malam hari. Terutama adik perempuan,” tegas Daeng.

Dinihari 29 Agutus 2022, TW dan AGFD terbangun karena gonggongan anjing tetangga. Listrik di dalam rumah padam. Kediaman tetangga sekitar malah menyala. Ibu dan anak ini, bangun ditemani nyala senter untuk melihat sumber suara gongogangan anjing melalui jendela. Kegelapan malam menghalangi pandangan mereka. Pada saat bersamaan, TW melihat jendela di sebelah pintu ruang tamunya terbuka.

Lima belas menit kemudian, TW masuk berdoa di dalam kamar. Sebagaimana kebiasaan AGFD, ia beranjak mengambil handuk di samping rumah bagian kanan untuk mandi pagi. Selesai mengambil handuk, ia berjalan menuju kamar mandi. Tetiba, mulutnya ditutup dari arah belakang menggukanan tangan yang terbalut kain.

AGFD dibius. Ia sempat berontak. Dalam tangkapan matanya, pelaku pembiusan berbadan tinggi, bertubuh besar, dengan bau rokok yang tajam dari mulutnya. AFGD pingsan.

Listrik tak kunjung menyala di rumahnya. MYR mencoba melihat meteran listrik. Tuas meteran dalam keadaan dimatikan. MYR lalu mengembalikan tuas dalam posisi hidup. TW selesai berdoa pukul 05.45 WITA. Ia memanggil putrinya. TW hendak meminta anak gadisnya untuk menyetrika seragam sekolah. Tak ada sahutan balik. Ia segera mencari anaknya di sekitar rumah dan tetangga terdekat. AGFD masih tidak ditemukan. TW makin mencemaskan keselamatan putrinya. Belum genap setahun, putrinya mengalami penculikan. Trauma penculikan masih terbayang di kepalanya.

TW kembali ke rumah. Anaknya tidak berada di rumah tetangga. Saat di halaman rumah, TW mengenali sandal dan gelang milik putrinya dalam keadaan putus. Bekas seretan kaki terpampang jelas di matanya. Ia mahfum, putrinya diculik untuk kedua kalinya. TW bergegas memberitahukan pada suami dan para tetangga mengenai anaknya yang hilang lagi. Ia juga mengabarkan kehilangan putrinya pada saudara lelakinya, Greg Daeng via telepon.

Mengadu pada polisi adalah jalan yang ditempuhnya. TW bersama salah seorang tetangganya ES, kembali melapor ke Polres Nagekeo mengenai anaknya yang hilang, pada pukul 07.21 WITA. Pihak kepolisian menindaklanjuti dengan mengerahkan personelnya sebanyak 6 orang untuk melakukan pencarian keberadaan AGFD. Keluarga dan tetangga turut serta dalam pencarian.

Awalnya lokasi pencarian berkisar pada wilayah Kelurahan Danga. Selanjutnya menuju ke lokasi yang disebutkan di dalam surat gelap yang dikirimkan pada tanggal 26 Agustus 2022.
Proses pencarian berlangsung selama dua jam mulai dari pukul 08:00-10:00 WITA. Keluarga, tetangga, aparat kepolisian secara bergantian mengitari bukit yang berada di belakang kantor Bupati Nagekeo. Nihil. Jejak AGFD tidak ditemukan sama sekali.

Dalam proses pencarian, seorang anggota polisi yang ikut dalam pencarian, menemukan AGFD di atas puncak bukit yang berada di belakang kantor Bupati Nagekeo pada pukul 10.06 WITA. Padahal sebelumnya, areal itu sudah dilewati dan disisir oleh putra kedua TW, tapi tidak ada yang ditemukannya. Giliran polisi yang mencari langsung ketemu. Janggal. Aneh.

AGFD berada dalam keadaan pingsan dan tidak sadarkan diri ketika ditemukan. Pada bagian kepalanya terdapat beberapa luka gores seperti bekas seretan. Ia lalu dibawa oleh polisi bersama ayah dan ibunya ke RSUD Aeramo untuk dirawat dan visum. Kini, hasil visum et repertum kali kedua sudah dipegang oleh pihak kepolisian.

Setelah siuman, AGFD merasa takut dan tidak mau bicara ketika diajak bicara. Setelah beberapa saat, pihak rumah sakit memperbolehkan AGFD dibawa pulang, meski belum bisa berkomunikasi. Ia masih trauma berat.

4 September 2022, TW kembali mendatangi Polres Nagekeo untuk membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi (Nomor LP: STPL/79/IX/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT). Ini dilakukan karena pada 29 Agustus 2022 keluarga tidak sempat membuat laporan polisi (LP). Keluarga masih fokus pada pencarian dan pemulihan AGFD.

Kepada TW, Polres Nagekeo memberitahukan akan melakukan panggilan susulan untuk pengambilan keterangan sebagai saksi pelapor. Keterangan TW sebagai saksi pelapor, diambil oleh Polres Nagekeo pada 16 September 2022. Adapun surat panggilan pemeriksaan polisi bernomor: S.Pgl/702/IX/2022/Reskrim.

Suami TW atau MYR juga ikut dipanggil untuk memberikan keterangan di kepolisian. Namun karena terkendala waktu, Polres Nagekeo menunda proses pemeriksaan dengan surat panggilan yang akan dikirim terpisah.

Sampai detik ini, keluarga masih menunggu itikad baik pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penculikan. Keluarga berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan aktor intelektual di balik penculikan tersebut***

Editor: Ardy Milik

Tags

Terkini

Terpopuler