Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang Periode 2022-2027

18 Oktober 2022, 09:44 WIB
Pembukaan peningkatan kapasitas tim penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RPJMDes) merupakan dokumen perancangan desa untuk periode 6 tahun sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.

Pemerintah Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi tim penyusun  RPJMDes, Selasa, 18 Oktober 2022, bertempat di Kantor Desa Satar Nawang. 

Baca Juga: Breaking News: Pelantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Tujuan penyusunan RPJMDesa ini adalah:

  1. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembanguna desa;
  3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; 
  4. Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.

Baca Juga: Penghargaan Anies Baswedan sebagai Bapak Toleransi Ternyata Sebuah Rekayasa

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa Satar Nawang merupakan desa pertama di Kecamatan Congkar yang melakukan penyusunan RPJMDes. Hal tersebut diharapkan bisa memotivasi desa lain agar segera membuat rencana penyusunan RPJMDes.

Baca Juga: Nama Empat Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Dasar Hukum yang mendasari penyusunan RPJMDesa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat. Dikuatkan dengan Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2020.

Dalam aturannya, RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

Peserta AS Rabasa

Sesuai petunjuk teknis, kKepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, terdiri dari:
  • Kepala Desa selaku pembina;
  • Sekretaris Desa selaku ketua;
  • Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan.
  • Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Baca Juga: 40 Hari Menuju Piala Dunia 2022 di Qatar. Siapkan Diri dan Mentalmu untuk Mendukung Tim Kesayangan

Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni: Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain.

Bagi desa yang belum melaksanakan penyusunan RPJMDes, agar segera melakukannya sebagai pijakan pembangunan desa.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri antara lain : Camat Congkar, Ismail Jahada, Sekcam Congkar, Petrus Sahadun, S.Sos, Kasi PMD dan Staf, Fransiskus Xaverius Sion, S.E dan Agustinus Seran, serta Pendamping Desa.***

 

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler