Gusti Dula Belum Ditahan, Yulianto : Kejati NTT Belum Minta Ijin Dari Kementrian Dalam Negeri

- 15 Januari 2021, 11:48 WIB
Kejati NTT
Kejati NTT /

MEDIA KUPANG - Dugaan kasus korupsi tanah seluas 30 hektare senilai Rp 3 trilliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,NTT, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan 16 tersangka.

Dari 16 orang tersebut, 13 di antaranya sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Bupati Manggarai Barat berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Sebanyak 10 tersangka yang ditahan diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT. Sedangkan dua tersangka lain berdomisili di Kupang dan satu lainnya di Jakarta.

Sementara tersangka yang belum ditahan adalah ACD, VS, dan A alias U.

ACD belum ditahan karena Kejaksaan Tinggi NTT harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

kepada wartawan, Yulianto menyatakan permohonan izin kepada menteri dalam negeri itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung

Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya.

Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.

Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.

Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ACD, tersangka inisial VS, belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto, Kamis 15 Januari 2021 malam.

VS sedang menjalani perawatan medis di Labuan Bajo. Sementara A alias U belum diketahui keberadaannya.

"Namun kita sudah lacak posisinya berada di suatu tempat dan tim penyidik saya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan," kata Yulianto.

Kasus itu kata Yulianto, akan ditangani hingga tuntas. Yulianto pun berharap dukungan dari masyarakat NTT untuk menuntaskan kasus pidana di wilayah itu.

Sebelumnya, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.*** ( Paul )

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x